Lebih lanjut ia mengakui bahwa telah melakukan praktik serupa sejak 2014 silam.
Bahkan di tahun 2015, pihaknya sempat tersandung kasus serupa, akibat jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan perjalanan haji lantaran kepergok mengantongi visa asing.
Buntuti kasus tersebut, pihak Kantor Wilayah kementerian Agama Jabar (Kanwil Jabar) memastikan PT Alfatih bukan termasuk bagian dari Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) sehingga tidak terdata dalam Kemenag.
Baca Juga: Tidak ada Alasan Untuk Mundur! Juventus Pastikan, Nicolo Zaniolo Jadi Skuadnya di Musim Depan
Sementara Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, merespon kasus tersebut dengan menegaskan akan memberlakukan sanksi paling tegas pada setiap travel Haji Fruoda yang menyalahi aturan.
"Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar 46 jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka, " tegas Menag Yaqut sebagaimana dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakayta.com dari situs resmi Kemenag.go.id.
Hingga berita ini diturunkan belum ada satupun laporan terkait keluhan kasus tersebut dari korban.
Sehingga, menurut Kemenag Jabar pihaknya belum daat menindaklanjuti kasus Haji Furoda ilegal tersebut.***