JURNAL SOREANG - Haji furoda merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia.
Sebanyak 46 calhaj furoda menggunakan visa mujamalah tertahan di imigrasi Arab Saudi setibanya di Bandara Jeddah pada Kamis, 30 Juni 2022.
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Di sisi lain, ada sekitar 1.600-1.700 calon haji dengan visa mujamalah atau calon haji furoda yang terlapor ke Kemenag.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.
"Kemarin sudah ada 1.600-1.700 an yang terlapor ke Kemenag, angka ini bergerak terus," kata Hilman di Mekkah, Sabtu 2 Juli 2022.
Dia mengatakan Kemenag tidak secara langsung mengelola calon haji dengan visa mujamalah seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.