NAIK HAJI 2022: 46 Calon Haji Furoda Indonesia Dideportasi Arab Saudi, Kemenag Wajibkan ke Mekah Lewat PIHK

- 3 Juli 2022, 10:27 WIB
NAIK HAJI 2022: Tips Aman Memilih Layanan Travel Haji Furoda, Hindari Gagal Berangkat dan Terjerat Kasus Hukum
NAIK HAJI 2022: Tips Aman Memilih Layanan Travel Haji Furoda, Hindari Gagal Berangkat dan Terjerat Kasus Hukum /

JURNAL SOREANG - Dilaporkan sebanyak 46 jemaah haji nonkuota atau haji furoda asal Indonesia terancam dideportasi otoritas Arab Saudi.

Hal ini disebabkan karena mereka masuk ke Tanah Suci dengan visa tidak resmi seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

Travel yang memberangkatkan jemaah haji furoda itu diketahui tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel, beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: TRANSFER LIGA INGGRIS: Cristiano Ronaldo Hengkang dari Man United, Neymar Digaet Newcastle United

Diketahui, pemegang visa mujamalah atau haji furoda wajib berangkat ke Tanah Suci lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin memberikan penjelasan.

Ia menyebut aturan itu tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan haji furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi, maka wajib berangkat ibadah haji melalui PIHK.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x