JURNAL SOREANG - Informasi, Haji Furoda merupakan program perjalanan haji yang tidak memanfaatkan kuota haji reguler dari Pemerintah Indonesia.
Melainkan, Program Haji Mujamalah (Haji Furoda) dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi.
Dengan Haji Furoda, maka seseorang bisa berangkat ke tanah suci untuk berhaji tanpa antre hingga puluhan tahun.
Sementara itu, Visa yang tak kunjung terbit milik Calon Jemaah Haji (CJH) Furoda membuat mereka terancam batal berangkat ke tanah suci.
Pasalnya hingga saat ini masih banyak yang belum mendapatkan kepastian, padahal sudah dua hari menjelang closing date atau kedatangan terakhir jamaah pada 3 Juli 2022.
Setelah adanya pandemi Covid-19 yang menghentikan aktivitas haji, tahun ini antusiasme masyarakat cukup tinggi.
Hal ini disampaikan Seketaris Jenderal Forum Shilaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Mucharom.
“Ditambah lagi faktor sempitnya waktu yang tersedia dalam pengurusan visa haji undangan atau dikenal visa haji Furodah menyebabkan banyak jamaah yang sudah memiliki tiket pesawat gagal berangkat karena visa haji Furodah yang belum keluar,” jelasnya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA, Jumat 1 Juli 2022.