NAIK HAJI 2022: Calon Haji Furoda Indonesia Rata-Rata Habiskan Rp200 Hingga 300 Juta Demi Berangkat ke Mekah

- 3 Juli 2022, 10:16 WIB
Ilustras Jamaah Haji Furoda Sudah Diberangkat ke Tanah Suci pada 1 Juli 2022.
Ilustras Jamaah Haji Furoda Sudah Diberangkat ke Tanah Suci pada 1 Juli 2022. /Instagram @lembagatabunghaji

JURNAL SOREANG - Sebanyak 46 jemaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia terancam dideportasi otoritas Arab Saudi.

Pasalnya, mereka masuk dengan visa tidak resmi agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Travel yang memberangkatkan jemaah itu juga diketahui tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Selamat Menempuh Hidup Baru! Nicolo Zaniolo dan Henrikh Mkhitaryan Dipastikan Akan Pergi Dari AS Roma

Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

Praktik illegal ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.

“Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit,” bebernya.

Ihwal adanya jemaah furoda yang ilegal ini berawal saat adanya informasi tentang adanya puluhan jemaah tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada akhir Juni 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x