NAIK HAJI 2022: Ingat! Bayar DAM Sesuai Aturan, Dimana Saja Jamaah Bisa Membayarnya? Ini Menurut Fauzin

- 29 Juni 2022, 09:18 WIB
NAIK HAJI 2022: Ingat! Bayar Dam Sesuai Aturan, Dimana Saja Jamaah Bisa Membayarnya? Ini Menurut Fauzin
NAIK HAJI 2022: Ingat! Bayar Dam Sesuai Aturan, Dimana Saja Jamaah Bisa Membayarnya? Ini Menurut Fauzin /kemenag.go.id

JURNAL SOREANG -  Lagi-lagi Kementrian Agama atau Kemenag, beri imbauan para jamaah hajj Indonesia 2022 agar membayar DAM atau denda sesuai dengan Aturan yang telah ditetapkan Arab saudi.

Seperti di lansir dari laman kemeng.go.id yang diunggah pada 28 Juni 2022, DAM harus dibayar untuk para Jamaah haji Tamattu, yakni Jamaah yang melakukan umrah dulu kemudian menunaikan haji.


Akhmad Fauzin selaku Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH, menjelaskan tentang surat edaran yang diterima terkait dengan Petunjuk DAM dan Kurban 2022.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Dekati Hari Puncak, Khoiri Beri 4 Bekal untuk Para Jamaah Agar Jadi Haji Mabrur! Apa Saja?

Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-rakyat.com dari laman kemenag.go.id:

"Musim haji tahun 2022 ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara telah mengeluarkan surat Petunjuk DAM dan Kurban Tahun 1443H yang ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand," pungkasnya saat memberi keterangan pers pada 28 Juni 2022, bertempat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

"Imbauan itu berisi agar jemaah membayar DAM dengan menyetorkan sejumlah uang ke bank Arab Saudi sesuai nilai harga hewan yang hendak dipotong,"  lanjut juru bicara PPIH tersebut.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Simak! Pendaftaran Haji Furoda Dibuka di Maluku dan Papua, Berikut 4 Sebaran Wilayahnya

Selain itu, Akhmad Fauzin juga turut menjelaskan, dengan mengikuti ketentuan yang ada, para jamaah haji Indonesia akan mendapat banyak kelebihan.

Kelebihan yang dimaksud, yaitu: Bank penerima setoran Dam adalah Lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan.

"Bank juga memiliki Lajnah Thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu. Dan memiliki lajnah syar’i, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi, dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fiqih," jelas Fauzin.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Mengenal Haji Furoda, dari Hotel Hingga Bagasi! Berikut Fasilitas yang Ditawarkan

Akhmad Fauzin menyebutkan, bahwa harga hewan yang ditawarkan standard, sehingga para Jamaah akan mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan atau sebagainya.

"Bahkan, bisa mencapai target tepat sasaran dalam distribusi daging, dan menumbuhkan solidaritas sosial serta menciptakan kemaslahatan yang lebih luas," tutur Akhmad Fauzin.

Untuk itu, para Jamaah diimbau untuk membayar DAM melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Haji Furoda Buka Pendaftaran di Sumatera? Berikut 9 Sebaran Wilayahnya yang Harus Disimak

Bank tersebut adalah Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs ADAHI.

"Kami juga mengingatkan, agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter sesegera mungkin melakukan koordinasi dan sosialisai kepada Jemaah Haji," ungkap Fauzin.

Menurutnya, Pemerintah juga mengimbau agar Jamaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja atau pedagang.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Innalillahi, Jamaah Wafat di Tanah Suci Bertambah 2 Orang? Kemenag Beri Imbauan Terkait Cuaca

Selain itu, para Jamaah juga diimbau agar tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan dan dimungkinkan untuk pergi ke tempat penyembelihan atau jagal satu atau dua orang untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

Semoga bermanfaat!***

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah