JURNAL SOREANG - Delapan negara di Eropa melegalkan pelacuran. Bahkan, mereka membangun lokalisasi khusus pelacuran.
Selain itu, pelacuran pun diatur dengan undang-undang dan peraturan khusus.
Dikutip dari laman businessinsider.in, kedelapan negara Eropa tersebut, yakni Jerman, Swiss, Austria, Yunani, Turki, Belanda, Hungaria, dan Latvia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Irfan Jaya Dikabarkan Susul Persib ke Bali, Gabung Bali United atau Persib?
Belanda menjadi negara pertama di Eropa yang melegalkan pelacuran pada tahun 2000. Negeri Kincir Angin itu membuat peraturan agar pelacuran tidak disembarang tempat dan mengganggu masyarakat lainnya.
Selain itu, pelacuran pun tidak menambah angka kejahatan di jalanan atau meningkatkan perdagangan manusia.
Orang-orang yang terlibat dalam pelacuran, terutama para pekerja seks komersial (PSK) bisa terjamin kesehatan dan kesejahteraannya.
Baca Juga: 4 Weton Ini Akan Sukses Kaya Raya di Masa Tuanya Menurut Primbon Jawa, Wetonmu Masuk?
Dan, yang terpenting dari itu semua adalah bisnis seks bisa berjalan dengan aman.