JURNAL SOREANG - Pemerintah Inggris akan mencabut sejumlah negara dari daftar merah yang masuk ke negaranya, termasuk warga Indonesia.
Pendatang dari Indonesia bisa masuk Inggris tanpa harus melakukan karantina dan tes PCR.
Dengan demikian, pendatang yang sudah divaksinasi secara penuh, tak lagi harus menjalani tes PCR dan karantina selama 10 hari setibanya mereka di Inggris.
Tadinya pemerintah Inggris memberlakukan daftar merah untuk 54 negara, namun saat ini hanya 9 negara saja yang masuk daftar merah Inggris.
Rencana itu akan diumumkan langsung pada 7 Oktober 2021.
Dan kebijakan tersebut baru akan dimulai pada akhir Oktober 2021.
Baca Juga: Beda Dengan Hari Guru Indonesia Ternyata Hari Guru Dunia Bersamaan dengan Hari TNI
Pemerintah juga mengatakan, mulai akhir Oktober pengunjung di Inggris tak diwajibkan mengikuti tes PCR dua hari setelah kedatangan mereka.