JURNAL SOREANG - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memastikan karantina wilayah atau mikro lockdown hanya dapat dilakukan di tingkat RT atau RW yang berstatus zona merah.
Menurut Muhadjir, langkah ini dilakukan agar perekonomian masyarakat dapat terus berjalan selama masa pandemi Covid-19.
"Jadi kita tidak boleh mengunci seluruh daerah kemudian dinyatakan merah. Zona merah itu paling di tingkat RT, RW, bahkan mungkin beberapa keluarga. Dan itulah yang di-lockdown," ungkap Muhadjir dikutip dari PMJ News, Jumat 18 Juni 2021.
Muhadjir mencontohkan penanganan Covid-19 di Desa Bantengan yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan karantina wilayah.
"Di Desa di Madiun ini, menerapkan lockdown karena 66 warga positif Covid-19," papar Muhadjir.
Menurutnya, warga terpapar virus corona usai menghadiri hajatan pernikahan yang digelar di Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Kemudian, muncul klaster Covid-19 akibat hajatan pernikahan.
"Usai pesta tersebut, petugas satgas Covid-19 Kabupaten Madiun melakukan tracing terhadap ratusan warga yang menghadiri hajatan pernikahan. Hasilnya sebanyak 66 orang dinyatakan positif atau reaktif virus corona," terang Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan, fenomena klaster hajatan dan pernikahan di daerah pedesaan harus diwaspadai. Selain itu, ia juga mengingatkan adanya pesta pernikahan yang meriah berpotensi memicu klaster Covid-19.