Ibadah Haji 2021 Akan Banyak Pembatasan Akibat Pandemi, Berikut Penjelasannya

- 1 Mei 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi jemaah haji dan umrah yang menjaga jarak saat tawaf
Ilustrasi jemaah haji dan umrah yang menjaga jarak saat tawaf /PIXABAY/

JURNAL SOREANG – Banyak hal yang dibatasi, jika nantinya dilakukan pemberangkatan haji 1442H/2021M. Adanya pembatasan beberapa rangkaian ibadah haji tersebut bertujuan untuk menjaga protokol kesehatan.

Salah satu yang dibatasi adalah masa tinggal jemaah haji di Kota Madinah. Jika pada masa sebelum pandemi, masa tinggal jemaah haji di Madinah adalah delapan hari 12 jam, di masa pandemi berubah menjadi tiga hari saja. Pembatasan ini disinyalir akan berdampak pada ibadah-ibadah sunah yang biasanya dilaksanakan jemaah haji Indonesia di kota Madinah.

“Salah satunya, di masa pandemi ini tidak memungkinkan kita untuk melaksanakan salat empat puluh waktu berjemaah di Masjid Nabawi atau yang biasa dikenal dengan Arba'in,” kata praktisi haji KH Ahmad Baidhowi saat hadir dalam Bahtsul Masail Perhajian di Ciawi, seperti dilansir Jurnal Soreang dari laman Kemenag, Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Pemberangkatan Ibadah Haji 2021 Jemaah Haji Indonesia, Begini Alur Pergerakan Jemaah

Akan tetapi, Baidhowi berkata, jemaah tidak perlu berkecil hati bila tidak memperoleh kesempatan melaksanakan arba'in. “Jika ada pertanyaan apa hukumnya meninggalkan arba'in? Ya tidak apa-apa. Karena arba'in termasuk ibadah sunah. Meninggalkan ibadah sunah tidak ada denda, tidak berdosa,” ujar Baidhowi.

Apalagi, lanjut Baidhowi, alasan tidak melaksanakan arba'in di masa pandemi ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus covid-19. “Dalam masa pandemi ini, menjaga diri agar tidak tertular atau menularkan covid-19 lebih wajib hukumnya,” lanjutnya.

Ia pun menyebut ada amalan lain yang dapat dilakukan untuk mengganti salat arba'in. “Ini mengacu pada hadis yang diriwayatkan Tirmidzi. Ada amalan-amalan lain yang memiliki fadhilah sama atau setara dengan arbain,”ujarnya.

Baca Juga: Biaya Haji 2021 Diperkirakan Rp44,3 Juta Per Orang, tapi Belum Disahkan Akibat Belum Ada Kepastian Haji

Ini beberapa ketentuan ibadah selama jemaah di tanah suci.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x