Pelaku Penghinaan Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI, Kepolisian Kerajaan Malaysia Tangkap Pelaku

Sam
- 31 Desember 2020, 19:49 WIB
Kepala Kepolisian Kerajaan (Polis Diraja) Malaysia, Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador.
Kepala Kepolisian Kerajaan (Polis Diraja) Malaysia, Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador. /Bernama/

JURNAL SOREANG - Kepolisian Kerajaan (Polis Diraja) Malaysia menangkap pelaku penghinaan lagu Indonesia Raya, sekaligus yang pengunggah video dalam kolom komentar di kanal YouTube beberapa waktu lalu. 

Tak lain pelaku sendiri merupakan warga Indonesia (WNI) yang berhasil ditangkap Polis Diraja Malaysia di negara bagian Sabah.

Kepala Polis Diraja Malaysia, Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador menyatakan bahwa pelaku diidentifikasi sebagai pekerja Indonesia berusia 40 tahunan yang berhasil ditangkap pada Senin 27 Desember 2020.

Baca Juga: Polisi Melarang dan Berikan Sanksi Tegas jika Kedapatan Warga Berkerumun di Malam Tahun Baru

“Ya, PDRM sudah mendapat petunjuk baru bahwa pelakunya disebut berasal dari negara lain (Indonesia) dan kami sedang menginterogasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pengakuannya siapa yang mengedit video tersebut,” paparnya, dilansir Bernama, Kamis 31 Desember 2020.

Abdul Hamid mengatakan informasi itu telah diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) karena kedua otoritas negara sangat serius menangani kasus ini.

"Dalam hal ini, pelaku sangat tidak bertanggungjawab telah menodai lagu kebangsaan Indonesia Raya." tegas Abdul Hamid.

Baca Juga: Ternyata Roy Masih Hidup? Begini Bocoran Sinetron Ikatan Cinta di RCTI

Tentunya, atas tindakan tersebut sangat memicu kemarahan seluruh rakyat Indonesia.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Bernama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x