Polisi Melarang dan Berikan Sanksi Tegas jika Kedapatan Warga Berkerumun di Malam Tahun Baru

Sam
- 31 Desember 2020, 18:58 WIB
Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendra Kurniawan
Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hendra Kurniawan /Sam/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polresta Bandung melarang serta akan memberi sanksi kepada masyarakat Kabupaten Bandung yang merayakan malam pergantian tahun 2020 ke tahun 2021 dengan pesta kembang api dan berkerumun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran atau klaster baru covid-19, mengingat penyebaran virus tersebut yang masih tinggi di Kabupaten Bandung pada khususnya.

"Kita kan tidak mau, kalau masyarakat merayakan malam tahun baru dengan berkerumun, terus timbul klaster baru covid-19, pandemi ini kapan berakhirnya," tegas Hendra saat diwawancarai pada Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Ternyata Roy Masih Hidup? Begini Bocoran Sinetron Ikatan Cinta di RCTI

Dipastikan pergantian tahun kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena diwarnai sejumlah aturan karena pandemi.

Berbagai kegiatan saat perayaan tahun baru seperti menyalahkan kembang api, panggung hiburan, dan lainnya, tidak akan diperbolehkan karena dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus.

Kapolresta mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru 2021.

Baca Juga: Ada-ada Saja. Demi Harga Lebih Mahal, Petani Warnai Cabai Hijau Mirip Cabai Merah

"Saya kembali menegaskan tidak ada perayaan-perayaan lainnya seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun, kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran akan kami tindak tegas dan berikan sanksi," tegas Hendra.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x