Catat! Pusat Informasi dan Pendaftaran TKI ke Luar Negeri Termasuk Taiwan, Arab Saudi, Hongkong dan Jepang

13 Agustus 2022, 16:38 WIB
Tips cara mendapat Job atau pekerjaan bagi TKI laki-laki di Hongkong /Geralt/Pixabay

JURNAL SOREANG - Banyak calon TKI yang masih kebingungan kemana harus mendaftarkan diri untuk menjadi pekerja migran Indonesia.

Selain banyaknya agensi atau penyalur resmi yang ilegal, kurangnya informasi mengenai lembaga resmi TKI juga menjadi kendala khusus.

Berikut ini adalah pusat informasi TKI resmi yang bisa Anda kunjungi untuk mendaftarkan diri sebagai pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Berhubungan Intim Suami Istri Pada Malam Jumat, Benarkah Sunnah Rasul? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- Kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten dan kota Anda.

- Bursa Kerja Luar Negeri (BLKN) di kabupaten ataupun kota Anda.

- Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)

Baca Juga: 5 Makanan Sehat yang Terbukti Ampuh Bikin Suami Tahan Lama Bercinta, Istri Wajib Masak Ini di Rumah!

- Kelompok Berlatih Calon TKI Berbasis Masyarakat di kabupaten atau kota Anda.

Kantor atau lembaga diatas biasanya akan memberikan informasi tentang tata cara bekerja TKI ke luar negeri seperti Taiwan, Hongkong, Jepang hingga Arab Saudi.

Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan sebagai syarat kelengkapan TKI, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Baru Rilis! Aplikasi Game Penghasil Uang 2022 Tanpa Cari Teman, Berikut Penjelasanya

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Ijazah Pendidikan Terakhir

3. Akte Kelahiran Atau Surat Keterangan Kenal Lahir

Baca Juga: Terima SPDP Empat Tersangka dari Bareskrim Polri, Ini Langkah Kejagung

4. Surat Keterangan Status Perkawinan (Bagi Yang Telah Menikah Lampirkan Foto Copy Buku Nikah)

5. Surat Keterangan Izin Suami Atau Istri, dan Orang Tua 

6. Sertifikat Kompetensi Kerja

Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini Saat Foreplay agar Hubungan Intim Makin HOT dan Memuaskan, Pasutri Wajib Coba!

7. Sertakan Surat Keterangan Sehat Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi

8. Paspor Yang Diterbitkan Oleh Kantor Imigrasi Setempat

9. Visa Kerja

Baca Juga: Ide Menu Makan Hari Ini: Resep Ketoprak Rumahan Mudah dan Praktis Dibuat, Anti Ribet

10. Perjanjian Penempatan TKI

11. Perjanjian Kerja

12. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).***

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler