Terima SPDP Empat Tersangka dari Bareskrim Polri, Ini Langkah Kejagung

- 13 Agustus 2022, 15:36 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri telah diterima Kejaksaan Agung.

Terkait hal ini, Kejagung bakal mengambil sejumlah langkah, salah satunya adalah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun SPDP empat tersangka tersebut yakni atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini Saat Foreplay agar Hubungan Intim Makin HOT dan Memuaskan, Pasutri Wajib Coba!

"Kita sudah menerima SPDP," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 12 Agustus 2022.

Selain itu, lanjutnya, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan JPU dalam perkara ini.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: 10 Nominasi Penghargaan Pemain Muda Terbaik Dunia 2022, Calon Peraih Ballon d'Or Masa Depan?

Pihaknya memastikan, JPU akan bersikap profesional dalam menangani perkara ini.

"Tentu dalam penanganan perkara apapun, Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh, harus profesional," imbuhnya menambahkan.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah