NAIK HAJI 2022: Tegas! Menag akan Beri Sanksi Terberat untuk Travel Pengangkut 46 Calon Jamaah Haji Furoda

4 Juli 2022, 21:10 WIB
Menag akan Beri Sanksi Terberat untuk Travel Pengangkut 46 Calon Jamaah Haji Furod /Kemenag

JURNAL SOREANG - Sebanyak 46 orang calon jemaah Haji Furoda asal Indonesia yang dideportasi dari Arab Saudi.

Calon jemaah Haji Furoda yang berjumlah 46 ini terbang dari Indonesia ke Arab Saudi untuk menunaikan Ibadah Haji.

Namun sayang, setelah membayar biaya cukup mahal untuk mendaftarkan diri menjadi calon jemaah Haji Furoda, 46 orang ini justru ditolak masuk ke Arab Saudi.

Baca Juga: Apakah Olahraga Lari Malah Berdampak Buruk untuk Lutut Anda? Simak Ya Penjelasan Ilmiahnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan sanksi paling tegas bagi travel yang membawa 46 calon jamaah haji furoda secara ilegal hingga harus dideportasi.

Menurut Amirul Hajj, tidak boleh ada lagi pihak yang mempermainkan keinginan orang untuk menunaikan ibadah haji.

Menag menjelaskan, upaya tersebut merupakan dosa besar karena yang bersangkutan telah mempermainkan jamaah.

Baca Juga: Tidak Hanya Viktor Axelsen, Inilah Deretan Atlet Badminton yang Mundur dari Malaysia Masters 2022

“Misalnya, kemarin kita dengar ada 46 calon jamaah yang dipulangkan. Kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” ujar Yaqut.

Seperti diketahui, ada 46 warga negara Indonesia asal Jawa Barat terpaksa dipulangkan ke Tanah Air setibanya di Bandara International King Abdul Aziz Airport (IKAA), Jeddah, Arab Saudi, Kamis (30/6/2022).

Jamaah tersebut berangkat lewat visa non kuota atau furoda, mereka dideportasi karena diklaim tidak lolos persyaratan administrasi saat pengurusan dokumen imigrasi. 

Baca Juga: Cara Enak Hindari Kolesterol! Ini Resep Rendang Rendah Kalori yang Cocok untuk Sajian Nikmat Idul Adha

Puluhan jamaah yang diberangkatkan melalui agen travel PT Al Fatih Indonesia yang berlokasi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat tersebut didapati tidak menggunakan visa dari Indonesia, melainkan negara tetangga, Malaysia dan Singapura.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau jamaah cermat dalam memilih biro perjalanan jika hendak berangkat haji dengan visa mujamalah atau furoda.

Menurut dia, jamaah sebaiknya memastikan apakah travel tersebut sudah terdaftar atau tidak, untuk travel yang sudah terdaftar pun, ujar dia, ada kualifikasi apakah dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji untuk jamaah dengan visa haji mujamalah. 

Baca Juga: Hati-Hati, AC Milan Akan Salip Juventus Dapatkan Nicolo Zaniolo, Jika Tidak Gerak Cepat?

“Ini menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalanan haji,” jelas dia. 

Menurut Zainut, travel yang membawa 46 jamaah haji tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Hanya saja, mereka bisa mendapatkan visa haji mujamalah dari negara lain. Menurut dia, visa yang menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi tersebut sebaiknya diberikan kepada travel yang berkualitas dengan tingkat pelayanan yang baik. 

Baca Juga: Tes IQ: Selamatkan Anak Kecil Ini, Coba Pilih 1 Pintu Menuju Keselamatan dan 2 Pintu Lainya Berujung Kematian

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menganggap ada kejanggalan terhadap kasus 46 jamaah yang dideportasi karena pakai visa negara lain. Pasalnya, ujar Hilman, jamaah tersebut berangkat dari Indonesia. 

“Kalau pengakuan yang ada mereka mencari visa ke negara tetangga Malaysia dan Singapura tapi berangkat dari Indonesia. Ini rada aneh. Mungkin dulu pernah berhasil, boleh jadi, tapi saat ini lagi apes,” jelas Hilman.

Dia pun mengaku akan menindaklanjuti kasus tersebut, saat ditanya apakah akan dibawa ke ranah pidana, Hilman mengungkapkan masih ingin berdiskusi dengan berbagai pihak.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Update! Sebanyak 369 Ribu Jamaah Haji Telah Berziarah ke Madinah, Berikut Lengkapnya

Terutama, perihal kemungkinan pengaduan dari warga yang sudah dirugikan tersebut.***

Editor: Raden Salma Widyadhana

Sumber: haji.kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler