Masih Banyak yang Bingung Apa Bedanya Negara China, Hongkong, Macau, dan Taiwan, Ini Penjelasaanya

7 Oktober 2021, 16:23 WIB
Masih Banyak yang Bingung Apa Bedanya Negara China, Hong Kong, Macau, dan Taiwan, Ini Penjelasaanya /pixabay

JURNAL SOREANG - Masih banyak sekali orang yang bingung dan belum bisa membedakan negara-negara yang ada di Asia Timur seperti Tiongkok (China), Hongkong, Macau dan Taiwan.

China, Hongkong, Macau, dan Taiwan sering terlihat berpartisipasi di banyak ajang bergengsi internasional dengan masing-masing benderanya yang berbeda satu sama lain.

Meski sudah sering terdengar nama negara China, Hongkong, Macau, dan Taiwan, tapi ternyata masih banyak yang bingung untuk membedakannya.

Baca Juga: Per Oktober 2021, 7 Negara Ini Dinyatakan Bebas dari Pandemi Covid-19, Negara Mana Saja itu?

Inilah perbedaan dari negara-negara tersebut.

1. Tiongkok (China)

Pada awalnya, Tiongkok memiliki nama resmi Republik Rakyat China, hingga pada tahun 2014 pemerintah negara ini resmi mengubah namanya menjadi Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Penggunaan nama China telah digantikan dengan menggunakan Tiongkok semenjak tahun 2014.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Fitri The Series Episode 1 B, Noraknya Fitri Naik Mobil Farel Mewah Tapi Pakai Tenda

Negara ini memiliki sistem sosialis dan komunis terbesar di dunia.

Merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia yaitu sekitar 1,4 miliar jiwa yang menduduki area seluas 9.596.961 kilometer persegi.

Negara Tiongkok memilik salah satu aset keajaiban dunia yaitu Tembok Raksasa Tiongkok.

Baca Juga: 8 Menu Camilan Malam Sehat Untuk Si Kecil, Simple Tidak Berantakan Tidak Merepotkan Ibu Rumah Tangga

Secara garis besar, Tiongkok merupakan induk dari sebuah wilayah kedaulatan China.

RRT memiliki pengaruh besar dalam kancah internasional dengan menguasai beberapa aspek pemerintahan dan kehidupan.

Tak hanya itu, RRT menguasai wilayah bekas jajahan Eropa yang ada di sekitarnya.

Wilayah itu adalah Hongkong, Taiwan dan Macau yang merupakan wilayah bekas jajahan bangsa Eropa yang sebenernya merupakan bagian dari negaranya.

Baca Juga: Polisi Gadungan Gelapkan Empat Mobil Rental, Kapolres Tangsel: Mobilnya Dijual ke Jawa Tengah

2. Hongkong

Hongkong adalah wilayah daratan RRT yang pernah dikuasai oleh Britania Raya dari tahun 1841 hingga 1997.

Saat dikuasai Britania Raya, negara ini bernama British Hongkong dan masih berada dibawah kekuasaan Inggris.

Namun sejak tahun 1997, Hongkong dikembalikan ke Tiongkok dengan status satu negara dua sistem.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Berikut Syarat dan Penjelasan Kemendagri

Oleh karenanya, Hongkong memiliki sistem negara sendiri dan berbeda dari RRT, sehingga Hongkong memiliki mata uang dan paspor sendiri.

Hongkong menganut sistem ekonomi kapitalis dan memiliki kepolisian sendiri, tetapi tidak memiliki tentara karena pertahanannya masih dikendalikan oleh RRT.

Jadi, status Hongkong ini adalah negara dalam negara karena saat dikembalikan ke RRT, Hongkong telah memiliki unsur negara yang lengkap.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Berikut Syarat dan Penjelasan Kemendagri

Unsur itu seperti pemerintah, wilayah, bahasa resmi penduduk, dan kedaulatan resmi.

Hongkong adalah wilayah yang penduduknya menuturkan bahasa kantonis dan memeluk agama Kristen dengan penduduk sekitar 7 juta jiwa pada lahan seluas 1.104 kilometer persegi.

Hongkong menjadi salah satu pusat perekonomian dunia dan kerap dibandingkan dengan Singapura.

Baca Juga: Tajir Melintir! Pesta Pernikahan Rp1,4 Triliun, Begini Cara Raja Dubai Sheikh Mohammed Habiskan Uangnya

Itu karena ukuran negaranya sama-sama kecil dan memiliki penduduk yang sangat padat, serta memiliki akomodasi yang super mahal.

Hongkong terkenal dengan kota gemerlap dengan gedung pencakar langit, pusat bisnis, perdagangan dunia, fashion, disneyland, dan industri perfilman.

Hongkong juga menjadi tempat yang menghubungkan dunia barat dengan Tiongkok.

Baca Juga: Kumpulkan 149 Medali, Jabar Tempati Puncak Klasemen Sementara PON XX Papua

3. Macau

Negara ini memiliki status yang sama dengan Hongkong karena dulunya negara ini dikuasai oleh Portugis dari tahun 1557 hingga 1999.

Namun dikembalikan ke Tiongkok dengan status satu negara dua sistem.

Sehingga atmosfer Eropa dan Portugis masih sangat kental terasa di negara ini.

Jadi, status Macau ini adalah negara di dalam negara karena saat dikembalikan ke RRT ia telah memiliki unsur negara yang lengkap seperti halnya Hongkong.

Baca Juga: Kumpulkan 149 Medali, Jabar Tempati Puncak Klasemen Sementara PON XX Papua

Negara ini memiliki area seluas 115,3 kilometer persegi dengan perkiraan jumlah penduduk sekitar 653.100 jiwa.

Mayoritas penduduk Macau berbahasa Kantonis, Portugis, dan Inggris, dengan menganut sistem ekonomi kapitalis.

Macau terkenal sebagai pusat perjudian terbesar di Asia yang buka 24 jam nonstop.

Macau terletak tidak jauh dari Hongkong, karena bisa ditempuh hanya dengan waktu sekitar 20 menit dengan menggunakan kapal Ferry.

Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Kamu Harus Travelling ke Brunei Darussalam, Salah Satunya Harga Murah!

4. Taiwan

Taiwan dan Tiongkok berpisah sejak perang saudara meletus di wilayah daratan RRT, dan Taiwan kalah sehingga membentuk negara sendiri.

Taiwan memiliki area seluas 35.801 kilometer persegi dengan perkiraan jumlah penduduk sekitar 23 jiwa.

Taiwan sudah memiliki pemerintahan, bendera, mata uang, dan ibukota sendiri dengan menganut sistem ekonomi kapitalis.

Sayangnya, negara ini hanya diakui sebagai negara merdeka oleh 23 negara saja.

Baca Juga: Benarkah Raja Dubai Sheikh Mohammed Paksa Putrinya yang Bermur 11 Tahun Menikahi Putra Mahkota Arab Saudi?

Sehingga Taiwan disebut sebagai negara dengan pengakuan terbatas.

Bisa dibilang, Taiwan masih merupakan negara yang dipersengketakan, dan statusnya masih seperti Kosovo dan Palestina.

PBB sendiri belum mengakui Taiwan sebagai sebuah negara.

Meskipun belum menjadi negara berdaulat, Taiwan sangat produktif dalam mengembangkan dan menciptakan berbagai merek teknologi kelas dunia.

Walaupun Hongkong, Taiwan, dan Macau bukan negara berdaulat, namun ketiga negara ini memiliki paspor masing-masing.***

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler