Tamat! Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar – Lesti Kejora Resmi Dihentikan, Begini Kata Polisi

- 19 Oktober 2022, 11:34 WIB
Kisruh rumah tangga pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora berakhir damai, penyidikan resmi dihentikan polisi/tangkap layar Instagram/@rizkybillar
Kisruh rumah tangga pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora berakhir damai, penyidikan resmi dihentikan polisi/tangkap layar Instagram/@rizkybillar /

JURNAL SOREANG – Penyidikan kasus terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar - Lesti Kejora resmi dihentikan polisi.

Secara resmi, polisi telah menghentikan proses penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar setelah keduanya sepakat berdamai.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengungkap bahwa penyidik telah selesai melaksanakan proses restorative justive dalam kasus antara Rizky Billar dan Lesti Kejora ini.

Baca Juga: Klarifikasi IDAI Terkait Kasus Gagal Ginjal, Paracetamol Masih Boleh Diberikan saat Anak Demam, Ini Syaratnya

"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," ungkapnya pada awak media, Selasa, 18 Oktober 2022.

Menurut keterangannya, proses penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah tercapainya proses restorasi justice.

Di mana langkah tersebut juga telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

Baca Juga: Diduga Akibat Obat Paracetamol Puluhan Anak Balita di Gambia Afrika Tewas Gagal Ginjal

"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," jelasnya.

Sebelumnya polisi menyatakan bahwa dalam kasus kisruh rumah tangga pedangdut Lesti Kejora dan suaminya, Rizky Billar, keduanya bisa mengambil langkah mediasi restorative justice (RJ).

Walaupun laporan Lesti Kejora telah dicabut sebelumnya, namun hal tersebut harus menjalani proses terlebih dahulu.

Baca Juga: Termasuk Alisson Becker dan 4 Kiper dengan Performa Terbaik di Premier League Musim 2022-2023

“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujar AKP Nurma, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme kerja tersebut harus dijalankan karena merupakan bagian dari proses.

Di mana jika dilakukan pencabutan laporan kepada polisi maka pelapor dan terlapor bisa mengambil langkah restorative justice.

Baca Juga: DFB-Pokal : Sports Mole Prediksi Augsburg Kalah 1-3 Lawan Bayern Munich

Untuk kepentingan proses restorative justice ini dibutuhkan pencabutan penahanan yang sebelumnya telah diterbitkan terhadap Rizky Billar.

“Restorative justice kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya.

“Kita bisa lakukan restorative justice. Setelah ini lakukan restorative justice. Restorative justice mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” tandasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Perlu Belajar Investasi Sejak Dini, Mulai lah Beli Obligasi, Saham atau Reksadana, Ini Keuntungannya

Dikabarkan sebelumnya, Rizky Billar telah dibebaskan dari tahanan setelah polisi menyetujui penangguhan penahanannya pada Jumat, 14 Oktober 2022 malam.

Hal ini kemudian menuai banyak komentar netizen, bahkan dari rekan sesama artis yang sebagian besar merasa kecewa dengan keputusan yang dibuat Lesti Kejora dengan mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar sebelumnya.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x