Sebelumnya polisi menyatakan bahwa dalam kasus kisruh rumah tangga pedangdut Lesti Kejora dan suaminya, Rizky Billar, keduanya bisa mengambil langkah mediasi restorative justice (RJ).
Walaupun laporan Lesti Kejora telah dicabut sebelumnya, namun hal tersebut harus menjalani proses terlebih dahulu.
Baca Juga: Termasuk Alisson Becker dan 4 Kiper dengan Performa Terbaik di Premier League Musim 2022-2023
“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujar AKP Nurma, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Ia juga menambahkan bahwa mekanisme kerja tersebut harus dijalankan karena merupakan bagian dari proses.
Di mana jika dilakukan pencabutan laporan kepada polisi maka pelapor dan terlapor bisa mengambil langkah restorative justice.
Baca Juga: DFB-Pokal : Sports Mole Prediksi Augsburg Kalah 1-3 Lawan Bayern Munich
Untuk kepentingan proses restorative justice ini dibutuhkan pencabutan penahanan yang sebelumnya telah diterbitkan terhadap Rizky Billar.
“Restorative justice kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya.
“Kita bisa lakukan restorative justice. Setelah ini lakukan restorative justice. Restorative justice mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” tandasnya.