Kemudian dua tahun setelahnya, lanjut Zulpan, tepatnya pada Januari 2021, arisan tersebut berhenti.
Zulpan juga menjelaskan bahwa dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan tersebut terdapat lima orang yang belum menerima uang arisan.
Sedangkan para terlapor belum membayarkan uang untuk arisan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.
"Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut,” katanya.
“Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," lanjutnya, dikutip Jurnal-Soreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Berdasarkan keterangan, seseorang yang disebut sebagai korban mengalami kerugian sekira Rp724.600.000. Laporan kasus ini juga sudah diterima dan tengah dipelajari penyidik.
"Iya laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya," katanya, memungkasi.
Dalam kasus dugaan penipuan ini, para terlapor termasuk Krisna Mukti disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.