Datangi Polrestro Jaksel, Angel Lelga Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Kasus Penipuan Crypto Currency

- 3 Juni 2022, 07:09 WIB
Datangi Polrestro Jaksel, Angel Lelga Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Kasus Penipuan Crypto Currency
Datangi Polrestro Jaksel, Angel Lelga Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Kasus Penipuan Crypto Currency /PMJ News

JURNAL SOREANG - Artis sekaligus politikus Angel Lelga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 2 Juni 2022 siang.

Kedatangan wanita yang kini berusia 44 tahun itu dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus dugaan penipuan crypto currency.

Pemilik nama lengkap Lely Anggraeni ini didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 12.20 WIB. 

Baca Juga: Mantan Napi Garong Uang Rakyat AKBP Raden Brotoseno Kembali Aktif Jadi Anggota Polri, Ini Jabatan Terbarunya

Angel Lelga keluar gedung Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian selama 5 jam.

Kuasa hukum Angel Lelga, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan crypto currency yang telah dilayangkan sejak 24 Mei 2022 lalu.

"Angel Lelga melaporkan adanya dugaan penipuan yang diduga dilakukan partner bisnisnya inisial K dan C berkaitan dengan proyek kripto yang memakai nama Angel Token," kata Deolipa dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 2 Juni 2022.

Baca Juga: Brasil Libas Korsel 5-1, Neymar Dekati Rekor Pele Sebagai Pencetak Gol Terbanyak Sepanjang Sejarah Samba

Pada kesempatan yang sama, Angel Lelga menerangkan, kasus ini berawal saat dirinya dikontrak sebagai brand ambassador dari crypto currency bernama Angel Token. 

Namun, kata Angel Lelga, hingga saat ini dirinya belum pernah menerima laporan keuangan dari pihak developer.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah