Rizki DA Diketahui Menalak Nadya Mustika, Inilah Pengertian, Dalil, Hukum Talak Menurut Islam dan Perundangan

- 13 Desember 2021, 21:21 WIB
Ilustrasi Perceraian
Ilustrasi Perceraian /cottonbro

Dasar hukum diperbolehkannya Talak

1. Al-Baqarah ayat 229
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

2. Al-Thalaq ayat 1

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Terjadi di Ponpes Tasikmalaya, KPAID sebut 9 Santriwati Jadi Korban

3. Al-Baqarah 226-227

Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

4. Hadist Nabi

Dari Ibnu Umar r. a. Bahwasannya dia menceraikan isterinya yang dalam keadaan haid pada masa Rasulullah saw. Maka Umar bin Khatab bertanya kepada Rasulullah tentang hal tersebut, Rasulullah menjawab: Perintahkan anakmu itu supaya rujuk (kembali) kepada isterinya itu, kemudian hendaklah ia teruskan pernikahan tersebut sehingga ia suci dari haid, lalu haid kembaki dan kemudian suci dari haid yang kedua. Maka, jika berkehendak, ia boleh meneruskan sebagaimana yang telah berlalu, dan jika mengkehendaki, ia boleh menceraikan sebelum itu mencampurinya. Demikianlah iddah diperintahkan Allah saat wanita itu diceraikan‛ (HR. Muttafaqun ‘Alaih)

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah