Rizki DA Diketahui Menalak Nadya Mustika, Inilah Pengertian, Dalil, Hukum Talak Menurut Islam dan Perundangan

- 13 Desember 2021, 21:21 WIB
Ilustrasi Perceraian
Ilustrasi Perceraian /cottonbro

JURNAL SOREANG – Rizki DA, Pedangdut jebolan Dangdut Academy diketahui mentalak istrinya yang bernama Nadya Mustika pada awal desember lalu.

Rizki DA mengajukan permohonan cerai tersebut telah masuk ke Pengadilan Agama Bandung pada 23 November 2021.

Menurut Humas Pengadilan Agama Bandung, Mustafa, kedua belah pihak mengaku sudah tidak cocok dan tak saling pengertian satu sama lain.

Baca Juga: Bukan Marah, Raja Bokhara Ibrahim Bin Adham Malah Doakan Orang yang Lemparkan Kotoran ke Atas Kepalanya

Hal ini yang menjadi salah satu alasan pengajuan permohonan cerai.

Dalam agama Islam seseorang yang mengajukan cerai atau Talak tentu tidak bisa sembarangan.

Secara Bahasa talak berarti pemutusan ikatan. Sedangkan secara istilah berarti pemutusan tali perkawinan.

Baca Juga: Mengejutkan! 13 Fakta Unik Tentang Moskow Ibukota Rusia, Diantaranya Memiliki Miliarder Terbanyak di Dunia!

Talak diperbolehkan (mubah) jika untuk menghindari bahaya yang mengancam salah satu pihak, baik itu suami maupun istri.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah