JURNAL SOREANG - Kasus penipuan yang menimpa Fahri Azmi (25 tahun), pemain sinetron Ganteng Ganteng Srigala (GGS), memasuki babak baru.
Fahri Azmi melaporkan tersangka AH (Ahmad Hamdi) ke Polres Metro Jakarta Barat karena menipu dirinya sebesar Rp75 juta. Bahkan, tersangka mengaku sebagai utusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Namun, tersangka AH (Ahmad Hamdi) membantah melakukan penipuan kepada Fahri Azmi. Menurut pengacara AH, Lenarki Latupeirissa, kliennya tidak menipu.
"Uang Rp75 juta adalah pemberian FA ke AH karena keduanya ada hubungan kedekatan (hubungan sesama jenis)," kata Lenarki Latupeirissa dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment, Rabu, 8 September 2021.
"Ini yang akan kami buktikan di pengadilan nanti. Bahwa uang Rp75 juta bukan penipuan," sambung Lenarki Latupeirissa.
Dikatakan, hubungan Fahri Azmi dan AH dimulai ketika keduanya bertemu di aplikasi kencan online, Tinder.
Keduanya kemudian bertatap muka di acara ulang tahun temannya yang bernama Karina pada 10 Juni 2021.