Rugikan Miliaran, Penipuan Peretas Sindikat Internasional Diciduk, Polda DIY: Tersangka Terancam 5 Tahun

- 5 September 2021, 22:34 WIB
Dir Reskrimsus bersama Kabid Humas Polda DIY di Polda DIY dalam pengungkapan kasus hacked jaringan internasional.
Dir Reskrimsus bersama Kabid Humas Polda DIY di Polda DIY dalam pengungkapan kasus hacked jaringan internasional. /Jurnal Soreang/Tangkapan layar Polri TV

JURNAL SOREANG - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil mengungkap kasus penipuan peretesan (hacked) terhadap email perusahan oleh sindikat internasional. 

Adapun para sindikat internasional yang berhasil ditangkap tersebut, memakai modus operandi Business Email Compromised (BEC) antar negara.

Dir Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menyebutkan aksi yang dilakukan tersangka, perusahaan (korban) alami kerugian mencapai milyaran rupiah.

Baca Juga: Penipuan Peretas Sindikat Internasional Dibongkar, Polda DIY: Sindikat Gunakan Modus Operandi BEC Antar Negara

"Tersangka MT membajak email perusahaan itu dan mengalihkan transfer uang perusahaan yang seharusnya ke rekening perusahaan yang dituju senilai Rp1,4 miliar lebih," ungkap Roberto dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Sabtu 4 September 2021.

"Dari yang biasanya transaksi ke satu nomor rekening, diubah menjadi ke dua nomor rekening berbeda," tambah Roberto.

Roberto menjelaskan,, transfer ke salah satu nomor rekening bank di New York, Amerika Serikat, ini sekitar Rp700 jutaan atau 48 ribu dolar AS. 

Sedangkan, satu rekening lain memakai bank di Indonesia dengan nilai Rp600 jutaan.

Baca Juga: Pelaku Diduga Peretas Situs Setkab yang Ditangkap, Polisi: Mereka Tergabung dalam Komunitas Padang BlackHat

“Kami sedang kerja sama menganalisa transaksi keuangan dengan Bareskrim Polri, Interpol, dan FBI. Dari hasil analisa itu kemudian kami menangkap MT sebagai tersangka,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x