JURNAL SOREANG - Artis penuh kontroversi, Vicky Prasetyo akan menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belum selesai masalah pernikahannya dengan Kalina Oktarani, kini Vicky harus berurusan dengan pihak berwajib karena dianggap telah mencemarkan nama baik Angel lelga
Sebelumnya, sidang Vicky Prasetyo harus ditunda selama dua pekan. Kini, sidang tersebut kembali ditunda karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.
Dalam sidang kali ini, Vicky Prasetyo seharusnya hadir dengan membawa saksi untuk meringankannya.
Arif Hidayat, tim kuasa hukum dari Vicky menjelaskan, alasan penundaan sidang karena JPU memiliki kegiatan sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.
"Iya ini jadwalnya kan hari ini tanggal 25 Februari 2021 ditunda. Karena dari pihak penuntut umum atau jaksa sedang ada kegiatan dan tidak bisa menghadiri sidang hari ini," ujar Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021.
Arif Hidayat menyampaikan bahwa Vicky Prasetyo sebenarnya sudah mempersiapkan saksi pada persidangan kali ini. Namun, sayangnya harus ditunda kembali sehingga baru akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya.
"Agendanya hari ini kan saksi dari kita sudah siap. Tapi karena JPU berhalangan hadir maka sidangnya ditunda," katanya.
Namun sayangnya, Vicky Prasetyo belum memberikan informasi terkait saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga: Yuk Nonton! Ini 5 Drama Korea yang Paling Disukai di Bulan Februari 2021
Seperti pada sidang sebelumnya, Vicky juga tidak memberitahu siapa yang akan menjadi saksi untuk meringankannya.
Menurut informasi, Sidang pencemaran nama dengan terdakwa Vicky Prasetyo akan kembali dilanjutkan pada 18 Maret 2021.
Persidangan ditunda selama dua pekan karena Hakim Ketua yang akan memimpin sidang Vicky Prasetyo juga berhalangan hadir pada pekan depan.
Baca Juga: Link LIVE STREAMING dan Prediksi Liga Eropa, Arsenal vs Benfica, Laga Pembuktian Arteta
"Kalau seminggu malah hakimnya berhalangan di minggu berikutnya. Jadi disepakati tadi dua minggu," tandas Arif Hidayat, kuasa hukum Vicky Prasetyo.***