Aktris Vanessa Angel Mulai Hari Ini Sudah Bebas Murni

- 18 Januari 2021, 13:36 WIB
Vanessa Angel jalani masa asimilasi di rumah dan pada Senin ini, 18 Januari 2021, dinyatakan bebas murni.*
Vanessa Angel jalani masa asimilasi di rumah dan pada Senin ini, 18 Januari 2021, dinyatakan bebas murni.* /- Foto : Instagram @vanessaangelofficial

JURNAL SOREANG- Masih ingat dengan Aktris Vanessa Angel? Pada Senin, 18 Januari 2021 ini, Vanessa Angel telah memperoleh surat keterangan bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas II Jakarta di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Vanessa sebelumnya  selama  sekitar dua bulan menjalani masa tahanan akibat terjerat kasus narkoba.

"Syukur alhamdulillah banget, saya sudah bebas dan sudah berkegiatan lagi seperti bisa, memulai lembaran baru. Tidak ada beban. Senang aja," kata Vanessa di Lapas Pondok Bambu seperti dikutip ANTARA.

Baca Juga: Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Suami Artis Penyanyi Nindy Ayunda Diciduk Polisi

Seperti diketahui, aktris pemeran Film "Kujaga Garuda Atas Nama Cinta" itu mulai mendekam di Rutan Kelas II Jakarta sejak 18 November 2020 akibat penyalahgunaan zat psikotropika dengan vonis tiga bulan penjara.

Namun Vanessa memperoleh kebijakan asimilasi pandemi Covid-19 yang memungkinkan ibu beranak satu itu menjalani hukuman di rumahnya mulai 18 Desember 2020 lalu.

"Pada hari ini cuma ambil surat lepas saja karena kemarin aku dapat asimilasi untuk menjalani tahanan di rumah. Sekarang sudah bebas murni, makanya ambil suratnya di lapas," katanya.

Baca Juga: Gubernur dan Bupati Dipanggil, KPK: Keduanya Dipanggil Sebagai Saksi Kasus EP

Vanessa mengatakan selama menjalani masa tahanan di Lapas Pondok Bambu ada sejumlah kegiatan rutin yang dijalani, di antaranya berolahraga dan ikut agenda pengajian.

"Banyak kegiatan olahraga di dalam penjara karena badan harus fit dan  terus gerak.  Karena kalau enggak gerak, sakit badannya. Ada juga pengajian rutin Senin sampai Jumat. Sabtu dan Minggu senam, tenis, voli, ada bimbingan kecantikan, ada lulur juga," katanya.

Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020 lalu. Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.

Baca Juga: Ahli Waris Bisa Ajukan Permohonan Santunan Kematian Akibat Covid-19, Di Kudus Ramai Ajukan

Vanessa mengatakan sejak surat bebas murni itu telah dia terima, maka pada saat itu pula Vanessa telah diizinkan untuk beraktivitas secara normal. "Hari ini sudah boleh aktivitas normal. Sudah mulai syuting lagi. Kemarin kan di rumah aja," katanya.

Vanessa mengaku bersyukur bahwa dirinya masih diberikan rezeki oleh Tuhan di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Pastinya masih bersyukur itu masih ada rezeki dari Tuhan. Sekarang itu kan orang cari uang aja susah ya," katanya.

Baca Juga: Luar Biasa, Greysia Polii-Apriyani Rahayu Juara Yonex Thailand Open, Ini Harapan Mereka

Vanessa mengambil surat keterangan bebas murni dengan didampingi suami dan asisten. Selang beberapa jam kemudian, Vanessa pergi dari Rutan Pondok Bambu menggunakan mobil pribadi usai memberikan keterangan kepada wartawan.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x