Ahli Waris Bisa Ajukan Permohonan Santunan Kematian Akibat Covid-19, Di Kudus Ramai Ajukan

- 18 Januari 2021, 11:15 WIB
Suasana lokasi pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. Ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19.bisa ajukan santunan.*
Suasana lokasi pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. Ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19.bisa ajukan santunan.* /Muhammad Adimaja/ANTARA

JURNAL SOREANG- Ahli waris dari korban yang meninggal dunia akibat Covid-19 bisa mengajukan permohonan santunan melalui dinas setempat. 

Seperti Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mencatat kenaikan  jumlah pemohon santunan kematian akibat penyakit Covid-19.

"Santunan ini dari pemerintah pusat yang kini pemohonnya bertambah menjadi 185 pemohon. Awalnya hanya 43 pemohon, kemudian bertambah secara bertahap menjadi 185 pemohon," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Mundir di Kudus, Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: Pernah Kena Serangan Jantung, Bupati Bandung Dadang M Naser Tak Bisa Divaksinasi Covid-19

Ia mengungkapkan Dinsos Kudus sudah enam kali menyampaikan permohonan ahli waris untuk mendapatkan santunan kematian ke pusat melalui Pemprov Jateng.

"Dinsos sifatnya hanya memfasilitasi ahli waris yang berkeinginan mengajukan santunan kematian akibat Covid-19," katanya seperti disita dari ANTARA.

Mengenai persiapan pengajuan santunan, dia mengatakan, untuk mengajukan bantuan tersebut, setiap pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan.
"Seperti keterangan resmi dari rumah sakit atau Puskesmas, atau dinas kesehatan terkait kematiannya serta foto ketika masih hidup," ujarnya.

 Baca Juga: Angkat Topi buat Perusahaan Negara Ini, Kerja Keras dan Sumbang Korban Gempa

Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan santunan kematian akibat Covid-19, dipersilakan datang ke Kantor Dinsos P3AP2KB Kudus untuk menanyakan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x