Begini Kehidupan Bang Jack Harun, Mantan Teroris Bom Bali I, yang Usaha Sotonya Dikunjungi Ganjar Pranowo

- 13 November 2023, 17:54 WIB
Bang Jack Harun dalam salah satu acara dengan Pemkot Solo/instagram/bang_jack_harun
Bang Jack Harun dalam salah satu acara dengan Pemkot Solo/instagram/bang_jack_harun /

JURNAL SOREANG - Saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kerap melakukan blusukan ke berbagai daerah di Jawa Tengah, salah satunya di Sukoharjo. Di kota yang tidak jauh dari Solo itu ada salah satu usaha kuliner yang sangat menarik, yaitu rumah makan soto yang dikelola oleh mantan teroris yang berkontribusi pada Bom Bali I. 

Nama usaha itu adalah Soto Bang Jack. Nama Bang Jack berasal dari nama pemiliknya, Jack Harun, mantan anak buat almarhum Dr. Azhari.

Dulunya Bang Jack Harun yang bertugas meracik bom dan timer bom. Ia membuka usaha soto ini pasca menjalani enam tahun kurungan penjara. Bang Jack mengajak mantan terpidana teroris yang sudah menjalani kurungan penjara untuk bekerja dengannya. 

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 14 November 2023! Virgo, Cancer, dan Leo Luangkan Waktu untuk Memahami

Menurut Bang Jack, pasca keluar dari penjara, ia bekerja di salah satu restoran di Jakarta. Setelah resign dari restoran itu, ia membuka usaha angkringan dan wedang. Karena usaha tersebut buka pada malam hari, Bang Jack tidak melanjutkan usaha itu mengingat fisiknya yang menurun. 

Barulah sejak tujuh atau delapan tahun dari sekarang, Bang Jack membuka usaha soto. Kini, tempat usahanya yang sudah bangunan sewa permanen itu juga digunakan mantan terpidana teroris lainnya untuk usaha nasi dan mie goreng. 

Tak hanya terlibat di Bom Bali I, ia juga terlibat pada kegiatan teror di Ambon dan Poso. Ia mengaku saat meramu bom, Bang Jack yang mengatur waktu meledaknya bom tersebut dan bahan bom yang dibuatnya. 

Ia pernah bekerja bersama Dr. Azhari dan Dul Matin. Pada 2004, ia ditangkap dan dipenjara di LP Cipinang. Meski awalnya menjalani hukuman kurungan selama enam tahun, Bang Jack hanya menjalani hukuman selama empat setengah tahun. Ia meminta agar bersikap netral atau berperilaku normal pada umumnya dengan masyarakat agar diterima kembali oleh masyarakat. 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x