Perlu diketahui oleh masyarakat, ketika menemukan indikasi perundungan di lingkungan sekitar bisa langsung membuat pengaduan kepada orang tuanya terlebih dahulu, kemudian diarahkan ke P2TP2A yang siap siaga membantu menyelesaikan masalah, apabila kasus bullying sudah terlalu parah maka bisa dibuat pengaduan ke Kepolisian.
Sebagai Dasar Hukum, anak-anak dilindungi dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu bullying pada anak merupakan hal serius yang bisa menyeret pelakunya ke ranah hukum, tetapi bisa semaksimal mungkin dicegah oleh masyarakat yang bersatu dan peduli.***