JURNAL SOREANG - Pencegahan adalah cara mengantisipasi yang dilakukan seseorang atau kelompok agar suatu kejadian buruk tidak terulang. Dalam pembahasan tentang Bullying, maka konsentrasi masyarakat sebaiknya memikirkan bagaimana caranya agar tindakan bullying atau perundungan tidak terjadi lagi ditengah maraknya kasus serupa yang menimpa korban anak-anak.
Saat mengikuti Arah Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi pada 2021 yang menyusun Buku Saku Panduan Stop Bullying, ada beberapa langkah untuk mencegah bullying terjadi di lingkungan masyarakat.
Langkah tersebut adalah:
1. Menceritakan perilaku peduli dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan semua anak adalah anak kita yang harus dilindungi.
Baca Juga: Diwarnai Perlawanan Saat Penggeledahan Rumdin Mentan, KPK Sebut Ada Dokumen yang akan Dimusnahkan
2. Bekerja sama dengan satuan pendidikan untuk bersama-sama mengambangkan budaya anti kekerasan
3.Bersama-sama dengan satuan pendidikan melakukan pengawasan terhadap kemungkinan munculnya praktik-praktik bullying di lingkungan sekitar satuan pendidikan
4. Bersama dengan satuan pendidikan memberikan pada siswa yang menjadi korban dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait
Perlu diketahui oleh masyarakat, ketika menemukan indikasi perundungan di lingkungan sekitar bisa langsung membuat pengaduan kepada orang tuanya terlebih dahulu, kemudian diarahkan ke P2TP2A yang siap siaga membantu menyelesaikan masalah, apabila kasus bullying sudah terlalu parah maka bisa dibuat pengaduan ke Kepolisian.
Sebagai Dasar Hukum, anak-anak dilindungi dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu bullying pada anak merupakan hal serius yang bisa menyeret pelakunya ke ranah hukum, tetapi bisa semaksimal mungkin dicegah oleh masyarakat yang bersatu dan peduli.***