Stop Bullying Tanggung Jawab Bersama! Simak Berikut Ini Ancaman Hukuman untuk Pelaku Menurut Undang Undang

- 1 Oktober 2023, 16:01 WIB
Ilustrasi bullying, Stop Bullying Tanggung Jawab Bersama! Simak Berikut Ini Ancaman Hukuman untuk Pelaku Menurut Undang Undang
Ilustrasi bullying, Stop Bullying Tanggung Jawab Bersama! Simak Berikut Ini Ancaman Hukuman untuk Pelaku Menurut Undang Undang /Ist/

JURNAL SOREANG - Kasus perundungan atau Bullying terhadap anak-anak dibawah umur, sepanjang bulan September lalu cukup memprihatinkan. 

Beberapa diantaranya menjadi viral seperti yang dialami siswa SMP di Cilacap, dipukuli pelaku sesama siswa hingga akhirnya korban dilarikan ke Rumah Sakit diduga mengalami kondisi patah tulang rusuk. 

Pemukulan yang terjadi, Senin 25 September 2023, di Kecamatan Cimanggu, kini memasuki tahap penetapan pelaku sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Presiden Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Lubang Buaya

Mengingat usia muda pelaku baru 15 tahun dan yang merupakan siswa kelas 8 SMP, kejadian yang menyita perhatian masyarakat luas ini sungguh sangat ironi, karena sebenarnya pelaku terancam kehilangan masa remajanya setelah kasus ini diusut. 

Apalagi bullying yang dilakukan pelaku bukan hanya berbentuk verbal tetapi secara brutal menyerang fisik.

Ancaman Hukuman Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Baca Juga: BMKG Sebut Deformasi Batuan Dalam Lempeng Indo Australia Menjadi Sebab Gempa Sukabumi

Pasal 80 ayat (1) : Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: UU Perlindungan Anak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x