Viral! Wanita Dinikahi dengan Mahar Janji Berhenti Minum Minuman Keras

- 14 Juli 2023, 13:10 WIB
Viral! Wanita Dinikahi dengan Mahar Janji Berhenti Minum Minuman Keras.
Viral! Wanita Dinikahi dengan Mahar Janji Berhenti Minum Minuman Keras. /Istimewa

JURNAL SOREANG - Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang pengantin perempuan dipersunting dengan mahar yang unik.

Pernikahan yang sempat direkam warga itu diketahui, di Kawasike, Obi Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Meski tidak dijelaskan secara pasti kapan pernikahan itu berlangsung dalam video yang dibagikan tersebut. Namun, terlihat sepasang pengantin duduk di hadapan penghulu untuk siap dinikahkan.

Baca Juga: Hari Ini! Harga Emas Turun Rp2.000 Menjadi Rp1.080 Juta Per-gram

Disebutkan dalam video tersebut, mempelai pengantin laki-laki bernama Sadam sementara mempelai perempuan bernama Misna.

Dalam ijab kabul di hadapan penghulu, sang mempelai pria, Sadam, berjanji berhenti minum minuman keras (miras) sebagai mahar pernikahannya dengan Misna.

"Saya wakil wali, saya nikahkan engkau dengan Misna dengan maskawinnya berupa berhenti meminum minuman keras," kata pria yang bertugas sebagai penghulu.

Ucapan tersebut kemudian dibalas oleh Sadam sambil diiringi ucapan syukur saksi dan pihak keluarga yang menyaksikan peristiwa sakral tersebut.

Baca Juga: Mutt Motorcycles Pabrikan Asal Birmingham Resmi Hadir di Indonesia

"Saya terima nikahnya dengan mas kawin berhenti meminum minuman keras," kata Sadam membalas ucapan penghulu.

Video pernikahan dengan mahar unik pun langsung menjadi sorotan netizen yang ramai-ramai meninggalkan komentar berikut rangkumannya.

Mahar itu harus yang bisa bermanfaat kepada sang istri. Contohnya mahar mengajarkan Al-Qur’an kepada istri, mahar emas, dan lain sebagainya,” kata pemilik akun @aiwa_miau.

“Sejauh ini, ini sih yang paling jauh,” kata pemilik akun @a***.

Baca Juga: Street Mentai, Nasi Mentai di Pasar Lama Tangerang Harga 30 ribu, Enak dan Mengenyangkan

“Yang penting niatnya, bertanggung jawab, dan berubah,” kata pemilik akun @t***.

Bolehkah Mahar dengan Janji Tidak Melakukan Sesuatu?

Dilansir Jurnal Soreang. com dari laman Kemenag, pemberian mahar yang tidak lazim tidak akan membuat pernikahan menjadi tidak sah.

Paling berat, mahar tersebut akan dihukumkan sebagai haram. Suami sebagai pemberi mahar tidak akan mendapat pahala, malah berdosa, dan wajib memberikan mahar mitsil, yang nilainya seharusnya lebih besar.

Baca Juga: Perdamaian! ASEAN Desak Inggris Tekan Protokol Perjanjian Bebas Senjata Nuklir

Firman Allah, "Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian penuh kerelaan." (QS. An Nisa: 4). Menurut Syekh Muhammad Bin Qasim dalam Fathul Qarib, menyebut mahar dalam akad nikah adalah sunnah.

Tujuan pemberian mahar adalah untuk menunjukkan kesungguhan suami dalam menikahi istrinya.

Mahar adalah bentuk penghormatan terhadap istri dan bukti bahwa Islam sangat menghargai wanita dengan memberinya hak memiliki harta.

Ada dua jenis mahar, yaitu mahar musamma yang sudah disepakati jenis dan jumlahnya serta disebutkan dalam akad nikah, dan mahar mitsil yang belum disepakati atau tidak diucapkan dalam akad nikah.

Baca Juga: Para Menteri Luar Negeri ASEAN Mengutuk Kekerasan di Myanmar

Mahar dapat dibayarkan secara tunai atau berhutang. Namun, jika istri telah dicampuri, suami wajib segera membayar maharnya.

Firman Allah, "Istri-istri yang kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban." (QS. An Nisa: 24).

Penggunaan jasa sebagai mahar dinyatakan sah dalam Mazhab Imam Syafi'i. Apa pun yang dapat ditransaksikan secara sewa menyewa, seperti tenaga binatang, sewa tanah, tempat tinggal, jasa menjahit pakaian, membangun rumah, mengajari membaca Al-Qur'an, dan sejenisnya, sah dijadikan mahar.

Mazhab Malik dan Hambali pada umumnya setuju dengan Imam Syafi'i bahwa jasa dapat dijadikan mahar, tetapi mereka menganggapnya makruh. Sedangkan Abu Hanifah menganggapnya tidak sah.

Baca Juga: Info Kesehatan! Suka Jajan Junk Food Ternyata Menyebabkan Berbagai Penyakit

Namun, janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu tidak bisa dijadikan mahar. Janji tersebut dianggap sama dengan akad nikah yang tidak menyebutkan mahar atau tidak ada mahar.

Akad nikah tetap sah, tetapi suami wajib membayar mahar mitsil, yaitu mahar yang mengikuti standar jenis dan jumlah yang pernah diterima oleh saudara atau keluarganya, dengan mempertimbangkan status sosial, pendidikan, kecantikan, umur, kecakapan, serta apakah ia perawan atau janda.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat. com dengan judul. Wanita Ini Dinikahi dengan Mahar Janji Berhenti Minum Miras, Bolehkah?.***

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x