Ingin Mendapat Pelayanan Kesehatan Maksimal, Berikut Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan

- 24 Juni 2023, 18:19 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti,
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, /

Baca Juga: Hasil Taipei Open 2023, Sabtu, 24 Juni 2023, Dua Wakil Indonesia Lolos ke Final, Berikut Perinciannya

Kamu akan memperoleh nomor virtual account yang berguna sebagai pembayaran iuran. Kalau sudah melakukan pembayaran, kamu secara resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Langkah terakhir, kamu bisa mengunduh kartu BPJS Kesehatan yang tersedia secara virtual di JKN Mobile.

Diketahui BPJS Kesehatan tersedia 3 pilihan kelas pada layanan BPJS Kesehatan, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III.

Baca Juga: Diapit Pegunungan, 3 Desa Wisata Kolaka Ini Patut Dikunjungi

Kelas I merupakan layanan termahal, dengan iuran Rp150 ribu per bulan. Sementara itu, kelas II dan kelas III masing-masing mempunyai iuran bulanan sebesar Rp100 ribu dan Rp35 ribu.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Flip.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah