JURNAL SOREANG - Pada Rabu 21 Juni 2023 Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo secara tersmi mencabut status pandemi COVID-19 dan menyatakan bahwa Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19.
Presiden menjelaskan keputusan itu diambil pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal yang masuk dalam indikator penanganan COVID-19.
Misalnya, angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil, hingga hasil sero survei yang saat ini menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.
Baca Juga: 5 Tips Menjaga Mata Anda Bebas dari Katarak Agar Tidak Mengganggu dalam Aktivitas Sehari-hari
Walaupun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Meski Indonesia saat ini sudah memasuki masa endemi COVID-19, tetapi BPJS Kesehatan masih akan melayani biaya pengobatan masyarakat yang terinfeksi COVID-19.
Meski Presiden RI Joko Widodo secara resmi menyatakan Indonesia sudah mulai memasuki masa endemi.
"Kemarin Presiden berpidato, sejak 21 Juni 2023, status pandemi COVID-19 sudah resmi dicabut di Indonesia dan mulai memasuki endemi. Artinya, kalau ada peserta yang kena COVID-19, itu tanggung jawabnya BPJS, dan kami siap untuk itu," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti ketika ditemui ANTARA usai peluncuran uji coba i-Care JKN di Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.
Baca Juga: Pencarian Kapal Selam Titan! Tim Internasional Mendeteksi Suara – Suara Tak Dikenal
Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait keberlanjutan biaya pengobatan COVID-19, Ali mengatakan pembiayaan itu tetap ditanggung dengan alasan pasien yang terinfeksi akan masih tetap ada meski negara sudah memasuki masa endemi, walaupun jumlahnya kian menurun.