Proses Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Pertama anda dapat membicarakan dan membuat daftar hal yang ingin diatur dalam perjanjian pra nikah, seperti harta, hutang, cicilan, dan penghasilan. Perjanjian ini harus dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan, apabila salah satu tidak setuju, perjanjian akan batal secara hukum.
Setelah itu, lakukan konsultasi dengan notaris untuk disahkan secara hukum. Notaris akan membuat kalimat agar dipahami secara hukum dan oleh pasangan.
Setelah disahkan secara notarial, anda dapat membawa berkas perjanjian ke Lembaga Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama untuk didaftarkan sebelum pernikahan.
Baca Juga: Manchester United Siap Datangkan Neymar ke Old Trafford, Kirim Agen ke Paris
Prenuptial agreement ini disahkan secara hukum. Apabila anda belum membuat perjanjian pra nikah, anda dapat membuat perjanjian setelah menikah atau Postnuptial Agreement.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang