Pengertian dan Fungsi Hingga Proses Pembuatan Perjanjian Pra Nikah

- 23 Mei 2023, 18:53 WIB
Ilustrasi perjanjian pra nikah menjadi salah satu hal penting yang wajib dilakukan oleh calon mempelai.
Ilustrasi perjanjian pra nikah menjadi salah satu hal penting yang wajib dilakukan oleh calon mempelai. /Instagram @enzystoria/

 

JURNAL SOREANG- Pernikahan adalah hal yang sakral, sebelum menikah, anda perlu melakukan persiapan fisik dan mental. Pasangan harus memiliki bekal ilmu dalam menjalankan pernikahan. Untuk mempermudah mengatasi masalah yang mungkin timbul dalam pernikahan.

Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement menjadi salah satu hal penting yang wajib dilakukan oleh calon mempelai.

Pengertian dan Fungsi Perjanjian Pra Nikah

Dilansir dari laman rumah.com, Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement (prenup) adalah sebuah kontrak tertulis yang dibuat oleh pasangan yang menikah, dengan tujuan agar mereka memilih dan mendapatkan hak legalitas yang mereka dapatkan ketika menikah dan apa yang akan terjadi ketika pernikahan mereka berakhir dengan kematian atau perceraian.

Baca Juga: Liga Italia: Jose Mourinho Singgung Keputusan FIGC Soal Pengurangan Poin Juventus

Isi Perjanjian Pra Nikah

1. Harta dan Hutang

Mengenai harta dan hutang, pasangan berhak membuat perjanjian tentang pemisahan penghasilan. Penentuan harta setelah pernikahan berakhir karena kematian atau perceraian, dapat diatur secara rinci di dalam perjanjian.

2. Syarat Suami Istri

Perjanjian pra nikah dapat mengatur perihal hak dan kewajiban suami istri dalam menjalankan rumah tangga, pasangan dapat menuliskan secara rinci persyaratan untuk masing-masing, yang telah disepakati.

Baca Juga: Link Download MP3 untuk Update Lagu Pilihanmu, Bukan MP3Juice, YTMP3 atau y2mate

3. Tanggung Jawab Terhadap Anak-anak yang Dilahirkan Selama Perkawinan

Ditetapkan dalalm Undang- undang, jika suami melakukan perselingkuhan, hak asuh anak akan jatuh ke tangan istri, dengan catatan anak berusia di bawah 12 tahun.

Dalam perjanjian ini, dapat ditetapkan apabila terjadi hal sebaliknya, suami bisa mendapatkan hak asuh, apabila istri melakukan perselingkuhan.

4. Sama- sama Sepakat

Seluruh isi perjanjian harus disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa adanya paksaan. Perjanjian ini dibuat sebagai bentuk komitmen pasangan, dan dapat dijadikan landasan pernikahan.

Baca Juga: Aura Bintang Keberuntung Terpancar Membuat Pemilik Weton Ini Akan Sukses dan Kaya Raya

Proses Pembuatan Perjanjian Pra Nikah

Pertama anda dapat membicarakan dan membuat daftar hal yang ingin diatur dalam perjanjian pra nikah, seperti harta, hutang, cicilan, dan penghasilan. Perjanjian ini harus dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan, apabila salah satu tidak setuju, perjanjian akan batal secara hukum.

Setelah itu, lakukan konsultasi dengan notaris untuk disahkan secara hukum. Notaris akan membuat kalimat agar dipahami secara hukum dan oleh pasangan.

Setelah disahkan secara notarial, anda dapat membawa berkas perjanjian ke Lembaga Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama untuk didaftarkan sebelum pernikahan.

Baca Juga: Manchester United Siap Datangkan Neymar ke Old Trafford, Kirim Agen ke Paris

Prenuptial agreement ini disahkan secara hukum. Apabila anda belum membuat perjanjian pra nikah, anda dapat membuat perjanjian setelah menikah atau Postnuptial Agreement.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Rumah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x