JURNAL SOREANG- Setiap orang yang terlahir di dunia tentu mempunyai hak dan kewajiban. Tanpa terkecuali seorang anak yang tinggal bersama dengan kedua orangtuanya.
Hak anak tertuang dalam konvensi anak-anak PBB pada tanggal 20 November 1989. Hak tersebut juga disahkan oleh negara Indonesia dalam Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990.
Setelah lahir dari rahim ibu, semua anak mempunyai hak untuk hidup dan menjalani hidup dengan tentram dan sejahtera.
Berjalannya hidup seseorang tentunya tidak bebas begitu saja pasti ada aturan-aturan tertentu dan hak-hak yang di dapatnya selama hidup.
Berikut 10 Hak Anak yang harus diketahui
1. Hak untuk bermain
Bermain bukan hanya sekedar hiburan bagi anak-anak ,tapi sarana belajar untuk mengenal lingkungan di sekitar mereka. Jika anak tidak mendapatkan hak ini maka akan terjadi peningkatan kadar stress dan menjadi rewel sepanjang waktu