Bagaimana Hukum Seorang yang Menggunakan Alat untuk Menggantikan Hubungan Intim, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 22 Agustus 2022, 14:20 WIB
Bagaimana Hukum Seorang yang Menggunakan Alat untuk Menggantikan Hubungan Intim, Begini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana Hukum Seorang yang Menggunakan Alat untuk Menggantikan Hubungan Intim, Begini Penjelasan Buya Yahya / Tangkap layar youtube.com/Al-Bahjah TV

JURNAL SOREANG - Dalam Kajiannya Buya Yahya menjelaskan hukum seseorang yang menggunakan alat untuk menggantikan hubungan intim.

Meskipun seseorang ini statusnya duda, janda atau single namun menggunakan alat pemuas untuk terhindar dari zina ketika ingin melakukan hubungan intim namun belum ada pasangan.

Salah satu contohnya yaitu melakukan masturbasi karena takut terjebak oleh zina ketika ingin melakukan hubungan intim namun belum menikah.

Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Istri Harus Benar-benar Orgasme, Ternyata tak Hanya untuk Kesenangan

Sehingga hal itu bukanlah hal yang diperbolehkan dalam Islam bagaimanapun alasannya.

Dalam penjelasan nya Buya Yahya menjelaskan bahwa masturbasi bukan lah hal yang diperbolehkan.

Jika memang terjebak dalam situasi gejolak hasrat yang tinggi ingin melakukan hubungan intim namun takut zina lalu melakukan masturbasi meskipun itu adalah hal yang kecil namun hukumnya "mengambil yang ringan untuk menghindari dari yang besar"ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Apakah Stres Dapat Mempengaruhi Hubungan Seks Pasangan Suami Istri? Simak Penjelasanya

Bukan berarti menjadi boleh( mutlak) hal ini harus dibarengi dengan beberapa catatan 1. Untuk menghindari dari zina.

Halaman:

Editor: Adi Rahmatulloh

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah