Bagaimana Hukum Seorang yang Menggunakan Alat untuk Menggantikan Hubungan Intim, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 22 Agustus 2022, 14:20 WIB
Bagaimana Hukum Seorang yang Menggunakan Alat untuk Menggantikan Hubungan Intim, Begini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana Hukum Seorang yang Menggunakan Alat untuk Menggantikan Hubungan Intim, Begini Penjelasan Buya Yahya / Tangkap layar youtube.com/Al-Bahjah TV

Karena di depannya adanya peluang besar untuk perzinaan, sebagai ulama menyebutkan ada syarat yang tersirat.

Syarat yang kedua jangan menghayal, menghayalkan seseorang atau menghadirkan fantasi kotor.

Baca Juga: Jalan Nasional Diperbaiki, Jamparing Institut: Optimalkan Sosialisasi dan Awasi Pelaksanaan Agar Maksimal

Yang ketiga lakukan di tempat yang tidak nyaman, artinya supaya tidak berkesan, bukan sebaliknya malah dipersiapkan itu adalah sebuah kesalahan yang besar.

Karena itu adalah hal yang mengundang syahwat, padahal Allha telah memberikan solusi yaitu dengan cara menikah.

Jika tidak sanggup yaitu melakukan puasa untuk terhindar dari syahwat, ketika kita melakukan hal hal yang baik seperti puasa dan melakukan amalan ibadah maka syahwat pun akan hilang.

Baca Juga: Minuman Soda Lebih Efektif untuk Menurunkan Berat Badan dan Mengecilkan Perut Buncit? Begini Kata Ahli Gizi

Namun yang menjadi permasalahan hari ini ,ada dua macam syahwat yaitu 1. Syahwat yang datang tiba-tiba dan 2. Syahwat yang diundang.

Apabila syahwat yang datang secara tiba-tiba, maka dengan cara memalingkan pandangan, atau berkumpul dengan orang-orang maka syahwat itu akan hilang.

Namun yang menjadi permasalahan terbesar adalah syahwat ( keinginan hubungan intim) karena diundang sehingga ini adalah hal yang susah untuk dihilangkan.

Halaman:

Editor: Adi Rahmatulloh

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah