Kenapa susah ? Karena syahwat tersebut kita undang dengan cara melihat tontonan yang tidak sepatutnya dan Foto-foto yang tidak layak dan hal lain yang bisa mengundang syahwat.
Sehingga hukum yang menggunakan alat untuk menggantikan hubungan intim untuk mencapai kepuasan syahwat itu adalah hal yang tidak dibolehkan.
Karena ketika menggunakan alat maka di sana sudah ada rencana artinya sengaja mengundang syahwat maka itu hal yang tidak boleh.
Demikian penjelasan hukum menggunakan alat untuk menggantikan hubungan intim karena ingin memenuhi syahwatnya.***