Hukum Air Susu Istri Tertelan Saat BerHubungan Intim, Berikut Penjelasan Ulama

- 20 Agustus 2022, 12:02 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum air susu istri tertelan suami.
Buya Yahya jelaskan hukum air susu istri tertelan suami. /Tangkap Layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

JURNAL SOREANG - Saat melakukan rangsangan sebelum berhubungan intim, mencium atau mencumbu payudara istri adalah hal yang wajar.

Namun apa hukumnya ketika mencumbu payudara istri, tanpa sengaja air susu istri tertelan terlebih ketika kondisi istri sedang menyusui anak.

Apakah karena menelan air susu istrinya tersebut membuat suami jadi mahram? Berikut penjelasan dari Buya Yahya.

Baca Juga: Stop Jangan Lakukan 3 Kebiasaan Ini, Agar Miss V Sehat dan Tidak Bau

Mahram adalah orang yang haram dinikahi karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.

Buya Yahya pada kanal YouTube Al-Bahjah TV menuturkan, suami menelan air susu istrinya saat hubungan intim maka diperbolehkan.

Sementara apakah suami menelan air susu istrinya jadi mahram atau tidak? Buya Yahya pun membahas .

Menurutnya, seorang suami yang menelan air susu istrinya, tidak jadi mahram karena susuannya hingga tidak sah pernikahannya.

Baca Juga: 14 Alasan Mengapa Tidur Jadi Poin Penting untuk Turunkan Berat Badan dan Kikis Perut Buncit

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x