Hukum Air Susu Istri Tertelan Saat BerHubungan Intim, Berikut Penjelasan Ulama

- 20 Agustus 2022, 12:02 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum air susu istri tertelan suami.
Buya Yahya jelaskan hukum air susu istri tertelan suami. /Tangkap Layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

Dituturkan Buya Yahya, ada beberapa hal yang membuat seseorang menjadi mahram saat minum air susu dari payudara.

Syarat pertama, bayi yang usianya masih dua tahun atau kurang dari itu. Kemudian syarat kedua lima kali susuan yang cukup.

"Jadi, jika seorang bayi menyusu, kemudian dengan suka rela melepasnya, maka itu sudah terhitung satu kali susuan," ujarnya.

Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Pria Harus Melakukan Latihan Kegel untuk Kesehatan Mr P Dalam dan Luar Hubungan Intim

Jika sampai lima kali, maka sudah terhitung sebagai ibu susuan dan anak tersebut menjadi mahram. Maka anak ibu ini tidak boleh menikah dengan anak susuannya.

Jadi kalau suami menelan susu istrinya, tidak jadi mahram.***

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah