Banyaknya Tunggakan Iuran Mandiri Sehingga BPJS Kesehatan Luncurkan Program Rehab, Ini Penjelasannya

- 24 Juni 2022, 14:31 WIB
Suasana media gathering BPJS Kesehatan Wilayah Jabar yang salah satunya mengungkap banyaknya tunggakan iuran kelas mandiri
Suasana media gathering BPJS Kesehatan Wilayah Jabar yang salah satunya mengungkap banyaknya tunggakan iuran kelas mandiri /Sarnapi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Akibat pandemi Covis-19 yang berdampak kepada kondisi ekonomi sehingga banyak peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menunggak iuran.

Kondisi penyebab lainnya bisa dari rendahnya kesadaran para peserta dalam membayar iuran bulanan.

"Kalau peserta BPJS Kesehatan tidak sakit, maka rata-rata tidak membayar iuran karena merasa sehat dan tak perlu jaminan kesehatan," kata Analis Jaminan Pembiayaan BPJS Kesehatan Kedeputian Jabar, Utamy Sri Rahayu, dalam media gathering BPJS Kesehatan di Nara Resto, Jumat 24 Juni 2022.

BpBaca Juga: Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Iuran Bisa Kena Denda, Ini Penjelasan Lengkap dan Contohnya

Lebih jauh wanita yang akrab dipanggil Tamy ini mengatakan, kondisi kesadaran membayar iuran dari peserta mandiri khususnya kelas 3 masih memprihatinkan karena yang aktif membayar hanya sekitar 40 persen.

"Untuk membantu meringankan para peserta yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan itu sehingga meluncurkan program Rencana pembayaran iuran bertahap (rehab) atau cicilan pembayaran tunggakan," katanya.

Sebelumnya saat temu media, baru-baru ini, BPJS Kesehatan Cabang Soreang menyatakan peserta mandiri yang aktif membayar hanya 39,5 persen dan sisanya menunggak. Angka ini lebih rendah daripada rata-rata nasional.

Baca Juga: Mudahkan Pelayanan Warga, BPJS Kesehatan Luncurkan Program PANDAWA

Sebanyak 73 persen peserta mandiri di BPJS Kesehatan Cabang Soreang menunggak iuran dengan jumlah tunggakan Rp255 miliar. Rata-rata tunggakan antara 21-24 bulan.

Tamy menyatakan, secara umum peserta BPJS Kesehatan terbagi tiga kelompok yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai pemerintah, kelompok karyawan dengan membayar iuran langsung dari gaji dan segmen yang membayar iuran sendiri atau mandiri.

"Tunggakan iuran ini sebagian besar dari peserta kelas 3 atau masyarakat yang memang kadang memaksakan agar bisa ikut BPJS Kesehatan," katanya.

Baca Juga: Simak! BPJS Kesehatan RI Bagikan Trik 5 Kebiasaan Agar Hidup Menjadi Lebih Bahagia, Berikut Penjelasannya

Banyak warga yang baru mendaftar sebagai peserta saat sakit atau peserta lama yang membayar tunggakan kalau sudah sakit dan harus dirawat di rumah sakit karena biaya rawatnya besar..

Biasanya peserta tersebut tak membayar kembali iuran setelah dinyatakan sehat karena merasa tak membutuhkan lagi.

Untuk membantu dan meringankan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, kata Tamy, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rehab atau pembayaran tunggakan secara mencicil.

Baca Juga: Ingat, BPJS Kesehatan Care Center 1500400 Siap Ganti Nomor Jadi 165, Lebih Mudah Diingat

"Program ini untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan karena kalau kurang dari 3 bulan harus bayar lunas. Untuk mengikuti program Rehab dengan mengakses aplikasi mobile JKN atau call center 165," katanya yang menambahkan pihaknya siap membantu peserta yang akan ikut Program Rehab ini.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x