Terancam 5 Tahun Penjara! Vanessa Khong Malah Desak Mantan Indra Kenz untuk Diperiksa, Ada Apa?

- 18 April 2022, 11:13 WIB
Terancam 5 Tahun Penjara! Vanessa Khong Malah Desak Mantan Indra Kenz untuk Diperiksa, Ada Apa?
Terancam 5 Tahun Penjara! Vanessa Khong Malah Desak Mantan Indra Kenz untuk Diperiksa, Ada Apa? /Tangkapan layar instagram @vanessahongg

JURNAL SOREANG - Walaupun beri bantahan, Vanessa Khong juga ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka Binary Option aplikasi Binomo.

Vanessa Khong sendiri terancam 5 tahun penjara, akibat keterlibatan dalam kasus Binary Option.

Dilansir dari kanal YouTube Hiburan Populer yang diunggah pada 15 April 2022, begini fakta-fakta mengejutkan Vanessa Khong sebagai tersangka penadah TPPU Binary Option:

Baca Juga: Peringatan Nuzulul Qur'an Rajadesa! Bupati Ciamis Serahkan Bantuan Sembako dan Beri Imbauan Vaksinasi

1. Menyamarkan Dana Hasil dari Binary Option Binomo Melalui Aset

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma, semuanya dikabarkan sama-sama menyamarkan dana yang berasal dari hasil kejatan Indra Kenz dari Binary Option aplikasi Binomo.

Terlihat dalam video YouTube Hiburan Populer, Ksubdit Dua Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma menyebutkan bahwa hasil tipu-tipu dari Binomo disembunyikan dalam bentuk aset dan dana.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan, tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Robot Trading! Bareskrim Panggil Satu Publik Figur Lagi Terkait Kasus DNA Pro, Siapa ya?

2. Terima Ase Sebanyak 8,9 Miliar Rupiah

Diduga, Vanessa Khong memiliki peran sebagai penerima aliran dana dan Aset berupa tanah dari Affiliator Binary Option Indra Kenz.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Youtube Hiburan Populer


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah