Cegah Naiknya Jumlah Perokok Anak, Keluarga Harus Jadi Pelopor dan Pelapor

- 16 Agustus 2021, 11:25 WIB
/

JURNAL SOREANG - Hingga saat ini, isu tentang rokok tidak pernah selesai dibahas karena keterkaitan dan dampaknya terhadap sektor ekonomi, kesehatan, pembangunan nasional  hingga kualitas sumber daya manusia, sangatlah kuat.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Agustina Erni mengatakan, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk mengatasi hal ini.

Utamanya, implementasi kebijakan pengendalian tembakau sebagai salah satu strategi penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: Anggota TNI Selamatkan Tukang Parkir yang Dikeroyok, Netizen: Kegunaan Satpam Cuma Pegang Rokok Doang?

"Melalui upaya pengendalian tembakau, kita berharap berkontribusi pada upaya melindungi kehidupan, melindungi planet, melindungi sumber daya manusia, serta empowering nation," ucap Erni, sebagaimana dikutip dari kemenpppa.go.id yang diunggah pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Oleh sebab itu Erni menilai, diperlukan strategi jitu agar prevalensi perokok anak sebagaimana amanat RPJMN 2020-2024 dapat dicapai.

Salah satu kuncinya, lanjut Erni, dengan meningkatkan edukasi bagi keluarga sebagai 2P, yakni Pelopor dan Pelapor, sehingga tercipta keluarga ramah anak dengan indikasi anak terhindar dari asap rokok.

"Cara ini ditempuh dengan melibatkan stakeholder terkait dalam bentuk kampanye Anak Indonesia Hebat Tanpa Rokok dan memperluas kebijakan Kawasan Tanpa Rokok," tambahnya.

Baca Juga: Simak! Apa Hubungannya Antara Rokok, Sperma, dan Stunting? BKKBN Beri Jawabannya

Erni membeberkan, beberapa permasalahan rokok yang masih ada di Indonesia adalah harga rokok masih relatif murah, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum optimal, serta belum ada larangan total iklan, promosi, dan sponsor (IPS) rokok.

"Saat ini, Kemen PPPA telah dan akan terus melakukan beberapa strategi yakni berupaya menginisiasi pembatasan akses pembelian rokok dan diiringi dengan meningkatkan edukasi berhenti merokok," ungkap Erni.

Selain itu, sambungnya, Kemen PPPA juga mendorong penyediaan layanan berhenti merokok serta larangan menjual eceran, menjual pada anak, dan pengaturan harga jual rokok.

Kemen PPPA, dengan mandat perlindungan anak, akan terus mencegah perilaku merokok pada anak dengan serangkaian kegiatan dalam penerapan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagai suatu sistem pembangunan berbasis hak anak.

Baca Juga: Pfizer Hentikan Distribusi Obat Anti Rokok Setelah Ditemukan Kandungan Karsinogen Berbahaya

Upaya ini dilakukan dengan sinergi komitmen dan pemanfaatan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha dalam kegiatan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Erni menyebut masalah rokok ini menjadi keprihatinan bersama karena rokok, dengan segala dampaknya, mengganggu hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, bahkan menurunkan kualitas hidup anak.

Kemen PPPA bekerjasama dengan berbagai pihak, baik antara kementerian/lembaga pusat maupun pemerintah daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat beharap, strategi ini dapat membantu menekan angka perokok aktif di usia anak-anak dan remaja.

"Kerja sama yang baik, saling bahu-membahu antar kementerian/lembaga dan seluruh komponen bangsa sangat diperlukan untuk merumuskan upaya perlindungan anak dari dampak negatif rokok," tutup Erni.***

Editor: Rustandi

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah