JURNAL SOREANG - Kalau ingin melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, baik secara online ataupun offline, kamu perlu mempersiapkan segala persyaratannya.
Berita ini Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan yang dikutip Jurnal Soreang dari flip.id.
Baca Juga: Nadi Pariwisata Sulawesi Tenggara, 3 Desa Wisata Wakatobi Ini Kaya Akan Alam Hingga SDM
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ingin digunakan
3. Nomor HP dan alamat email yang masih aktif
4. Pas foto dengan ukuran 3x4 yang mempunyai file digital maksimal 50 KB
Adapun cara membuat BPJS Kesehatan secara Online sebagai berikut:
Download aplikasi JKN Mobile. Kamu bisa menemukannya di Google Play Store dan App Store.
Siapkan persyaratan pendaftaran yang dibutuhkan lengkap dan jalankan aplikasi JKN Mobile di smartphone
Tekan menu "Daftar" yang ada di Aplikasi JKN Mobile. Setelah itu, pilih opsi "Pendaftaran Peserta Baru"
JKN Mobile akan menampilkan syarat dan ketentuan pendaftaran. Kamu bisa membacanya secara lengkap. Kalau sudah, pilih "Saya Setuju" dan klik tombol "Selanjutnya".
Baca Juga: 3 Destinasi Wisata Keluarga di Medan yang Menarik Untuk Dikunjungi Saat Libur!
Tuliskan NIK secara benar dan lengkap, lalu masukkan kode captcha dan klik tombol "Cari"
Aplikasi JKN Mobile akan menampilkan data lengkap calon peserta berdasarkan informasi yang tersimpan di Dukcapil
Tuliskan informasi data pribadi dengan lengkap dan klik tombol "Selanjutnya".
Tentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta kelas yang kamu inginkan
Tuliskan alamat email yang masih aktif untuk pengiriman kode verifikasi, klik "Simpan".
Kamu akan memperoleh nomor virtual account yang berguna sebagai pembayaran iuran. Kalau sudah melakukan pembayaran, kamu secara resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Langkah terakhir, kamu bisa mengunduh kartu BPJS Kesehatan yang tersedia secara virtual di JKN Mobile.
Diketahui BPJS Kesehatan tersedia 3 pilihan kelas pada layanan BPJS Kesehatan, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III.
Baca Juga: Diapit Pegunungan, 3 Desa Wisata Kolaka Ini Patut Dikunjungi
Kelas I merupakan layanan termahal, dengan iuran Rp150 ribu per bulan. Sementara itu, kelas II dan kelas III masing-masing mempunyai iuran bulanan sebesar Rp100 ribu dan Rp35 ribu.***