Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Ditahan, Netizen Teringat Ucapan Sesumbarnya pada Bunda Corla

5 Mei 2023, 21:48 WIB
Video Seleb Tiktok Lina Mukherjee saat mencoba kriuk babi yang dinyatakan MUI menista agama /Tangkapan layar Instagram

JURNAL SOREANG - Seleb Tiktok Lina Mukherjee ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dalam kasus penistaan agama.

Memiliki pengikut lebih dari 100 Ribu Followers di Tiktok, tidak membuat Lina bijak dalam mengunggah video.

Pasalnya jeratan hukum yang menimpa seleb Tiktok kelahiran Samarinda, 10 Mei 1990 itu berkaitan dengan etika yang memancing amarah publik.

Baca Juga: Viral di Medsos Pengemudi Berpistol Lakukan Tindak Penganiayaan di Tomang, Kapolri: Usut Tuntas!

Hal itu, dikarena saat dirinya menampilkan konten review memakan daging babi, namun dengan mengucapkan Bismillah terlebih dahulu.

Akibatnya, MUI mengeluarkan Fatwa yang berisi pernyataan yang menguatkan bahwa video yang diunggah melalui akun @lilumukerji termasuk perbuatan penistaan agama.

Dengan ditetapkannya konten kreator bernama asli Lina Lutvia sebagai tersangka, netizen kembali diingatkan dengan perkataan sesumbar dari Lina beberapa bulan lalu.

Ia pernah menantang dengan keras kepada selebgram yang juga sedang viral dan banyak disukai masyarakat, yakni Bunda Corla.

Baca Juga: SIMAK RAMALAN CINTA Zodiak Cancer, Virgo, dan Leo 6 Mei 2023! Pertahankan Hubungan yang Kuat dan Sehat

Dalam sebuah tayangan live di media sosialnya, Lina berucap, "Aku berani menantang loh, kita liat karirnya si Corla sama Lina Mukherjee di 2 tahun ke depan."

Netizen yang kembali mengungkit pernyataan tersebut merasa miris, karena Bunda Corla sendiri tidak pernah memulai keributan dengan siapapun dan karirnya justru semakin menanjak.

Sementara Lina, akibat ucapanya harus ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Calon Pengantin kudu simak! Gus Baha, Murid Mbah Moen Sebut 2 Mahar yang Kurang Berkah, Nomor 1 sering Dipakai

atau dikenakan denda maksimal Rp1 Miliar akibat melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jc Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler