JURNAL SOREANG - Beberapa pasangan suami istri atau pasutri memiliki kemungkinan masalah tentang hubungan intim.
Biasanya, masalah hubungan intim yang dialami pasurti ini adalah sulitnya untuk membangkitkan gairah pasangan.
Sejumlah cara pun dilakukan untuk mengatasi masalah hubungan intim tersebut, salah satunya dengan menonton film dewasa.
Namun, apakah diperbolehkan untuk menonton film dewasa bagi pasutri sebelum melakukan hubungan intim?
Bagaimana hukumnya dalam agama terutama Islam soal pasutri yang menonton film dewasa?
Dilansir Jurnal Soreang dari laman website buyayahya.org, berikut penjelasan hukum soal masalah tersebut.
Baca Juga: 4 Mitos Oral Seks Ini Tidak Harus Dipercaya Ketika Hubungan Intim, No 4 Paling Ga Masuk Akal
Menurut Buya Yahya, Allah SWT mengajarkan kepada orang beriman untuk menutup mata dari melihat hal yang tidak baik dan haram.
Sementara itu, film dewasa termasuk ke dalam hal yang haram dan kita harus menghindari agar tidak menontonnya.
Walaupun hanya bersifat visual atau gambar, film dewasa ini tetap mengandung adegan yang memperlihatkan aurat.
Baca Juga: Inilah yang akan Terjadi pada Tubuh Penderita Asam Urat, Hasil Penelitian Fakta Ilmiahnya
Juga kemudian akan membangkitkan syahwat atau nafsu dari seseorang yang menontonnya.
Para ulama juga menjelaskan bahwa hukum melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat adalah haram.
Apalagi jika gambar atau tampilan di film dewasa adalah gambar bergerak yang membangkitkan syahwat.
Baca Juga: Bioksop Akhir Pekan: Jadwal Mencuri Raden Saleh di CGV Bandung, Sabtu 10 September 2022
Selain diharamkan dari segi agama, menonton film dewasa juga dapat berdampak buruk secara psikologis.
Hal itu dapat merusak kejiwaan orang yang menontonnya, merusak daya khayal, dan bahkan bisa merusak hubungan suami istri.
Pasalnya, banyak pecandu film-film dewasa yang merasa tidak bersemangat saat berhubungan dengan pasangannya.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Hari Ini, Bersiaplah untuk Hal Tidak Terduga
Sehingga, baik istri atau suami akan sulit untuk bisa membangkitkan gairah pasangannya sendiri.
Dalam pikirannya hanya ada adegan-adegan yang sudah ditontonnya pada film dewasa.
Tak hanya itu, setidaknya di dalam film dewasa ada tiga kemudaratan.
Di antaranya mudarat syar’iyah, mudarat akhlaqiyah, dan mudarat nafsiyah.
Hukumnya haram, bertentangan dengan kemuliaan akhlak, dan merusak kejiwaan.***