Wajib Tahu! Hendak Melakukan Isoman Covid-19 di Rumah? Ayo Cek Syarat dan Ketentuannya

16 Februari 2022, 17:42 WIB
Ilustrasi melihat tanggal, Sebelum melakukan isolasi mandiri di rumah, pasien Covid-19 harus perhatikan syarat dan ketentuan. /Tangkapan layar Pexels/Vanessa Chaves

JURNAL SOREANG - Isoman adalah kegiatan isolasi mandiri pasien Covid-19 yang bisa dilakukan di rumah atau di fasilitas publik.

Isoman dapat dilakukan jika seorang penderita Covid-19 tidak mengalami gejala berat.

Hanya pasien Covid-19 yang tidak bergejala atau mengalami gejala ringan yang dapat melakukan isoman di rumah.

Baca Juga: Boygroup TREASURE Asuhan YG Entertainment Akhirnya Comeback Setelah Setahun! Ini Makna dari MV Jikjin

Dikutip dari Instagram Kemenkes_ri, isolasi mandiri dilakukan di rumah maupun di fasilitas publik selama 10 hari, dihitung sejak pengambilan spesimen.

Syarat klinis pasien yang hendak melakukan isoman adalah usia pasien maksimal 45 tahun, tidak memiliki komorbid, mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.

Pasien isoman harus berkomitmen untuk isoman sampai dinyatakan selesai isoman.

Jika pasien akan melakukan isoman di rumah, maka kondisi rumah harus memiliki kamar atau lantai terpisah.

Baca Juga: Miris! 4 Pemain Top Piala Dunia yang Pernah Saling Benci dengan Rekan Satu Tim

Rumah juga harus memiliki ventilasi dan pencahayaan yang baik, serta kamar mandi yang digunakan harus terpisah dengan penghuni lain.

Pasien Covid-19 yang melakukan isoman di rumah harus menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter) mandiri, dan menyiapkan obat-obatan seperti Vitamin C, B, E, zinc, dan paracetamol jika perlu.

Agar dapat terpantau, pasien yang melakukan isoman harus tetap terhubung dengan tenaga kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan.

Pengawasan dilakukan oleh pihak puskesmas atau satgas Covid-19 setempat.

Baca Juga: Ternyata 3 Tim ini Merasakan Gelar Runner Up Lebih dari 2 kali di Piala Dunia, Bertambah di Piala Dunia 2022?

Jika sudah melakukan isoman selama 10 hari, maka pasien Covid-19 harus melakukan kontrol di fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk pemantauan klinis.

Saat melakukan isoman, pasien Covid-19 wajib menempati kamar tidur terpisah, memakai masker saat keluar kamar/ruangan, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, atau menggunakan hand sanitizer sesering mungkin.

Ruangan yang ditempati pasien Covid-19 harus dijaga kebersihannya dengan melakukan disinfenksi.

Selain itu, pasien Covid-19 yang melakukan isoman harus menjaga jarak dengan keluarga, banyak beristirahat dengan cara tidur yang cukup, banyak minum dan makan yang bergizi, serta meminum obat dan vitamin yang efektif untuk melawan virus.

Baca Juga: Son Ye Jin Mendadak Tersipu, Lagi Promo Drama Thirty Nine Malah Ditanya Soal Pernikahan

Pasien Covid-19 yang sedang isoman dapat menghubungi Halo Kemenkes 1500567, 119 ext 9, atau fasilitas layanan kesehatan terdekat jika mengalami keadaan darurat.

Dan yang terpenting adalah, pasien Covid-19 yang melakukan isoman di rumah harus tetap menjaga protokol kesehatan.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler