Jumlah UMKM yang Terdampak dan Keputusan yang Telah Diambil
Berdasarkan kriteria yang ditetapkan, sejumlah UMKM telah diidentifikasi sebagai debitur yang terdampak pandemi Covid-19. Jumlah totalnya mencapai 170.561 UMKM dengan nilai kredit yang disepakati untuk dihapuskan tagihannya.
Baca Juga: Wolbachia: Inovasi Terobosan dalam Upaya Cegah Penyebaran DBD di Indonesia
Tantangan dalam Penghapusan Kredit Bagi UMKM Terdampak Bencana
Sementara itu, kendala muncul terkait UMKM yang terdampak bencana gempa tahun 2006. Meskipun ada usulan penghapusan tagihan, namun nilai kredit yang melebihi Rp 500 juta menjadi salah satu hambatan untuk kesepakatan ini.
Dampak Positif dari Penghapusan Kredit Bagi UMKM
Penghapusan kredit macet bagi UMKM bisa memberikan sejumlah dampak positif, antara lain:
- Pemulihan Ekonomi: Langkah ini dapat membantu UMKM untuk fokus pada pemulihan usaha mereka daripada terbebani dengan utang yang tak terbayarkan.
- Stabilitas Keuangan: Dengan mengurangi beban utang, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk menciptakan stabilitas keuangan yang lebih baik, membantu pertumbuhan bisnis jangka panjang.
- Peningkatan Investasi dan Inovasi: UMKM yang terbebas dari utang dapat lebih leluasa dalam melakukan investasi untuk inovasi produk, layanan, atau proses bisnis, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing.